Kades Nanggungan Tetap Isi Perangkat Desa, Tegaskan Ada Dasar Hukum Lutfi: Agar Pelayanan Masyarakat Tidak Terganggu

by -79 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Katmiran menegaskan, bahwa Pasal 70 PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan dasar mekanisme bagi Desa untuk melakukan pengangkatan perangkat desa yang mengatur tahapan mulai dari penjaringan dan penyaringan, konsultasi kepada camat, hingga hasil konsultasi yang menjadi dasar kepala desa mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada bupati.

“Pasal 70 jelas. Ayat (1) huruf A melakukan penjaringan dan penyaringan, huruf B melakukan konsultasi kepada camat, dan huruf C hasil konsultasi kepada camat menjadi dasar kepala desa mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada bupati,” jelasnya.

banner 336x280

Kades Nanggungan itu menambahkan, jika pihaknya tidak bermaksud mengabaikan pemerintah daerah. Namun, selama proses pengisian dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku, ia menilai tidak ada alasan bagi desa untuk membiarkan jabatan perangkat kosong tanpa kepastian.

“Ini kami lakukan jangan sampai terjadi kekosongan perangkat desa yang akhirnya berdampak pada pelayanan masyarakat. Dan Sikap Pemdes Nanggungan ini sebagai wujud menjalankan Undang-Undang,”tambahnya.

Drs.H.Lutfi Mahmudiono Ketua Fraksi Nasdem Kabupaten Kediri.(foto:ist_pledoi.co)

Terpisah, Drs.H.Lutfi mahmudiono Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kediri mengaku mendorong para kepala desa, seperti yang dilakukan Kades Naggungan yang intinya degan adanya PP 16/2026 itu Pemkab Kediri harusnya segera menginisiasi terkait pengisian perangkat desa agar tidak terjadi ke kosongan.

“jika pelaksanaan di lakukan secara normatif, maka peluang dugaan-dugaan korupsi dapat di minimalisir sejak dini. Karena proses pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan penuh dari kepala desa,”pungkasnya

Reporter: Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.