Siapa yang Berwenang Menentukan Kepemilikan Tanah: Pemerintah atau Pengadilan..?
Memahami Batas Kewenangan Administrasi Negara dan
Kekuasaan Kehakiman dalam Sengketa Pertanahan
Pewawancara : Aji Muhajirin
Narasumber. : Suryadi (Pengamat Pertnanahan Nasional)
Jakarta | pledoi.co

Dalam berbagai sengketa pertanahan, termasuk perkara yang menyita perhatian publik
seperti sengketa lahan eks Hotel Sultan Jakarta, sering muncul pertanyaan sederhana tetapi sangat mendasar:
“Kalau pemerintah sudah menerbitkan sertifikat atau menetapkan status suatu tanah, apakah berarti persoalan kepemilikannya sudah selesai?”
Berikut wawancara pledoi.co dengan Suryadi, seorang pengamat pertanahan nasional.
pledoi.co: Bagaimana menurut anda, apakah berarti persoalan kepemilikannya sudah selesai, meski pemerintah sudah menerbitkan sertifikat..?
Suryadi: Jawabannya tidak sesederhana itu. Dalam sistem hukum Indonesia, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mengatur administrasi pertanahan.
Namun, ketika timbul sengketa mengenai hak atas tanah,
kewenangan untuk menentukan siapa yang secara hukum berhak berada pada lembaga peradilan yang independen. Perbedaan inilah yang sering kali belum dipahami masyarakat.
pledoi.co: Apa saja kewenangan pemerintah dalam masalah pertanahan di Indonesia..?
Suryadi: Pemerintah berwenang mengadministrasikan tanah.
Negara melalui kementerian dan lembaga yang berwenang menjalankan fungsi administrasi pertanahan.
Fungsi tersebut antara lain meliputi:
• pendaftaran tanah;
• penerbitan sertifikat hak atas tanah;
• pemberian, perpanjangan, pembaruan, atau pengakhiran hak atas tanah sesuai ketentuan;
• pencatatan data fisik dan data yuridis;
• pengelolaan kawasan tertentu berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan.
Seluruh kewenangan tersebut merupakan bagian dari fungsi administrasi pemerintahan yang bertujuan menciptakan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian dalam pelayanan publik.
Namun, kewenangan administratif tersebut bukan berarti pemerintah menjadi pihak yang memiliki kewenangan final untuk mengadili sengketa hak.
pledoi.co: Siapakah yang berkuasa menentukan sengketa hak..?
Suryadi: Pengadilanlah yang menentukan sengketa hak.
Karena konstitusi Indonesia menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka. Artinya, apabila muncul perselisihan mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah, apakah suatu hak diperoleh secara sah, atau apakah terdapat tindakan yang merugikan hak keperdataan
seseorang, maka penilaiannya dilakukan oleh pengadilan berdasarkan:
• alat bukti;
• fakta persidangan;
• ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
• keyakinan hakim yang dibangun dari keseluruhan proses pembuktian. Dalam konteks ini, pengadilan tidak menerbitkan sertifikat.
Sebaliknya, pengadilan menilai apakah dasar hukum yang melandasi penerbitan suatu hak telah sesuai dengan hukum dan apakah terdapat hak pihak lain yang harus dilindungi.
Dengan kata lain, pemerintah menjalankan fungsi administrasi, sedangkan pengadilan menjalankan fungsi mengadili.
Kedua fungsi tersebut saling melengkapi, tetapi tidak saling menggantikan.
pledoi.co: Apakah sertifikat yang diterbitkan pemerintah masih bisa digugat..?
Suryadi: Sertifikat Merupakan Alat Bukti yang Kuat, Bukan Bukti yang Tidak Dapat Digugat.
Salah satu anggapan yang masih sering berkembang adalah bahwa sertifikat tanah merupakan bukti yang tidak mungkin dibantah. Padahal, sistem hukum pertanahan Indonesia menempatkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat, bukan alat bukti yang bersifat mutlak.
Makna “alat bukti yang kuat” adalah bahwa sertifikat memberikan perlindungan hukum yang penting bagi pemegangnya.












