“Agar kasus ini terang benderang, jaksa harus menghadirkan semua Kades di wilayah Kecamatan Gurah, terutama Lismanu bin Yuami Kades Besuk, supaya masyarakat tau persoalan yang sebenarnya,” pintanya.
Praktisi Hukum yang akrap disapa Mas Jat itu menambahkan, bahwa pengakuan Kades Gayam Susilo di Pengadilan Tipikor Surabaya Waktu itu, bisa di jadikan peluang oleh jaksa untuk mendalami kasus suap di wilayah Kecamatan Gurah, yang dimungkinkan apa yang dilakukan kades Gayam juga sama dengan kades lainya.
“Ini peluang bagus bagi jaksa atau Tipikor Polda Jawa Timur, karena pengakuan Kades Gayam merupakan fakta baru yang harus di dalami oleh Penyidik, terutama di Desa Besuk yang melakukan pengisian paling banyak. Selain itu kabar beredar keluarga Kades juga ada yang dijadikan perangkat desa,” jelasnya.
Untuk di ketahui, perangkat desa yang dilantik di Desa Besok yakni, Marita Fiki Nur Laili jabatan Sekertaris Desa Besuk, Guntur Prasetyo jabatan Kepala Urusan Perencanaan Desa Besuk, Harianto Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Besuk.
Kemudian A.Badrul Umam Ansori jabatan Kasi Pelayanan Desa Besuk, dan Danang Surya Afandi Kepala Dusun (Kasun) Besuk Desa Besuk Gurah Kabupaten Kediri,” pungkasnya.
Reporter: Aji. M














