Terdakwa Sutrisno Akui Uang Suap Untuk Biaya Kampanye Caleg Istrinya dan Keluarga Bupati Dhito
Kediri | pledoi.co
Dalam Fakta persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya (7/4/2026) yang di gelar sebelumnya,terdakwa Sutrisno Kades Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri mengaku jika uang suap dari kasus pengisian perangkat Desa gunakan untuk biaya kampanye Calon Legislatif (Caleg) Istrinya dan keluarga Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang biasa di panggil Mas Dhito.
Di depan Ketua Majlis Hakim Tipikor, I Made Yuliada,S.H. terdakwa Sutrisno mengaku uang yang terkumpul sebanyak Rp 13 Miliar, yang sebagian ia gunakan untuk kampanye pencalegan istrinya Dwi Ningsih Desiani menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kediri dari PDI Perjuangan.
Kemudian sebagian uang lainya saya gunakan untuk membiayai kampanye Wara Sundari Renny Pramana (Bu Renny), Caleg DPRD Jatim dari PDIP dan Pulung Agustanto (Pak Pulung), Caleg DPR RI dari Fraksi PDIP. Kedua nama terakhir tersebut merupakan keluarga Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
“Jadi kalau Bu Renny itu Budenya Mas Bupati sedangkan Pak Pulung itu Om nya Mas Bupati,” ungap Sutrisno di hadapan Hakim Tipikor I Made Yuliada,S.H, dan Hakim Anggota Manabus Pasaribu,S.H.














