Warga Tiron Serahkan Bukti Transaksi Jual Beli Tanah Sebelum Ada Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung

Kediri | pledoi.co

Puluhan orang perwakilan warga Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kediri untuk menyampaikan bukti transaksi jual beli tanah yang terjadi sebelum ada rencana proyek jalan tol Kediri -Tulungagung.
Dokumen jual beli tersebut dikumpulkan untuk dijadikan data pendukung terkait nilai ganti rugi tanah warga yang terdampak jalan tol.
Kehadiran mereka disambut Ketua DPRD Dodi Purwanto, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), di ruang sidang Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Jumat (16/6/2023) siang.

Slamet Daroini kordinator warga Tiron mengatakan, sesuai kesepakatan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I beberapa hari lalu, agar warga terdampak tol bisa mengumpulkan bukti transaksi jual beli sebelum adanya proyek tol. ” Memang dalam waktu 3 hari kita diminta untuk menyerahkan bukti-bukti transaksi ataupun nota ataupun kuitansi jual beli yang ada di wilayah Desa Tiron, ” katanya.

Lebih lanjut Daroini menegaskan, dengan adanya bukti transaksi sebelum ada proyek tol, ternyata harganya lebih tinggi dari harga yang ditentukan apreisel. ” Kami telah menemukan bukti transaksi dengan harga lebih tinggi, dari harga yang di tentukan oleh tim appraisal. Dengan adanya bukti yang kami sampaikan itu harapan kami tidak ada lagi perbedaan harga, ” tegas Daroini.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto mengatakan, data yang diserahkan warga bisa dijadikan pembanding bagi KJPP dalam kajian apreisel. “Pada dasarnya kita sudah sepakat untuk menyelaraskan, biar tidak ada dusta diantara kita. Artinya kalau memang masyarakat mempunyai data real transaksi, mungkin sebelum adanya proyek tol Kediri Tulungagung. Bisa mengajukan data transaksi sebelumnya, ” tuturnya

Salah satu kwitansi jual beli tanah di Desa Tiron Kecamatan Banyakan sebelum ada proyek jalan Tol Kediri-Tulungagung.(foto:ist)

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri yang terdampak pembangunan Jalan Tol Kediri – Tulungagung, menggugat atas tidak samanya nilai ganti rugi tanah mereka yang terdampak proyek jalan tol.

Karena keputusan harga yang dikeluarkan oleh apreisel tidak sama dan dinilai sangat diskriminatif. Karena untuk zona 1 diberi harga Rp.4,5 jt/m, sedangkan untuk tanah yang berada di zona 2 hanya diberi ganti rugi sebesar Rp 2,3 jt/m.

Dalam penyerahan dokumen transaksi, warga Tiron berhasil menyerahkan 5 lembar dokumen transaksi jual beli tanah sebelum ada proyek tol. Diantaranya ada satu kwitansi senilai Rp 300 jt untuk pembayaran tanah seluas 90 M3. Dari nilai tersebut harga per meter sebesar Rp 3,4 jt.

Reporter : Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.