Vonis Tipikor Surabaya Dinilai Tak Rasional, Kuasa Hukum Sutrisno Ajukan Banding

by -1292 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Vonis Tipikor Surabaya Dinilai Tak Rasional, Kuasa Hukum Sutrisno Ajukan Banding

Kediri | pledoi.co

banner 336x280

Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap terdakwa Sutrisno dalam perkara dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri menuai keberatan dari pihak kuasa hukum.

Mantan Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri Sutrisno, SPd. MM dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp350 juta, serta uang pengganti sebesar Rp6,4 miliar.

Penasihat hukum Sutrisno, DR Sholikin Ruslie, SH, MH menilai putusan majelis hakim tersebut tidak rasional, khususnya terkait kenaikan nominal uang pengganti dari sebelumnya Rp3,5 miliar menjadi Rp6,4 miliar.

“Klien kami keberatan dengan putusan itu, termasuk naiknya uang pengganti dari Rp3,5 miliar menjadi Rp6,4 miliar. Kami menganggap hal itu tidak rasional. Dalam dakwaan jaksa, uang tersebut merupakan uang yang diberikan kepada pihak lain dan belum dikembalikan. Tidak logis jika seluruhnya dibebankan kepada Sutrisno,” ujar Sholikin Ruslie, Sabtu (10/5/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah poin yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap kliennya. Salah satunya, Sutrisno bukan aktor utama dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa tahun 2023 di Kabupaten Kediri.
Dalam konteks hukum pidana yang di cari adalah kebenaran materil, namun kami juga mengakui klien kami juga bersalah, tetapi tidak seperti putusan hakim yang seolah olah bahwa Sutrisno ini otaknya.

“Posisi Sutrisno hanya sebagai bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD), bukan otak dari perkara ini. Namun justru hukumannya lebih berat dibanding terdakwa lain. Jadi kalau kita cermati putusan hakim seolah olah Sutrisno lah pihak yang paling bertanggung jawab, memang Sutrisno yang bawah uang karena Jabatannya Bendahara,” Imbuh Sholikin

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.