Warga Tiron Gugat Kesamaan Nilai Ganti Rugi tanah Terdampak Jalan Tol Kediri. Lutfi NasDem : Hendaknya Tim Apreisel Melakukan Kajian Ulang Terhadap Nilai Ganti Rugi
Kediri | pledoi.co
Warga Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri yang terdampak pembangunan Jalan Tol Kediri – Tulungagung, menggugat atas tidak samanya nilai ganti rugi tanah mereka yang terdampak proyek jalan tol.
Karena keputusan harga yang dikeluarkan oleh apreisel tidak sama dan dan dinilai tidak imbang. Karena untuk zona 1 diberi harga Rp.4,5 jt/m, sedangkan untuk tanah yang berada di zona 2 hanya diberi ganti rugi sebesar Rp 2,3 jt/m.
Karena kesenjangan nilai ganti rugi itu menurut Slamet Daroini sangat tidak adil dan diskriminatif. ” Intinya saya setuju dengan adanya proyek jalan tol Kediri Tulungagung, selama tidak merugikan masyarakat. Uang gatinya tidak merugikan masyarakat, ” katanya pada Rabu (14/6/2023)
Namun kenyataanya lanjut Slamet Daroini, ternyata, selama ini uang ganti rugi dari apreisel ada kesenjangan, antara zona 1 dengan zona 2.
” La saya bersama teman teman yang berada di Bulawen Timur desa sambirejo timur yang berada di zona 2 nilai ganti ruginya rendah sekali yakni hanya Rp 2 jt dan 2,3 jt /meter, sedangkan zona 1 yang berada di sebelah barat nilainya sekitar Rp.4.500.000/m. Kami ini bertanya kenapa kok sampai ada perbedaan, padahal jaraknya hanya 100/200 meter dari zona 1, tapi harganya jomplang sekali, 2x lipat lebih, ” kata pria berkopyah itu kepada pledoi.co
Ketika di tanya terkait negosiasi ganti rugi ini mengalami jalan buntu, Daroini warga memilih agar proyek jalan tol itu tidak usah di adakan. “Kalau tempat tinggal kami dipaksa untuk pindah tapi harga ganti ruginya rendah, mendingan gak usah ada proyek jalan tol, tol itu gagalkan saja dari pada merugikan rakyat gitu loh. Daripada rumah saya dibeli kiranya saya tidak dapat beli lagi di daerah lain, mendingan tolnya gak usah ada, karena merugikan warga gitu, ” kata Daroini tegas.
Bahkan, Slamet Daroini yang disampingi beberapa warga terdampak yang berada di zona 2 mengaku tetap meminta harganya disamakan dengan harga tanah yang berada di zona 1, ” Sebenarnya kita minta tidak sama persis, akan tetapi jangan terlalu banyak selisih harganya antara zona 1 dengan kita yang da di zona 2. Mungkin kalau zona 1 harga Rp 4,5 jt/meter kita dibawahnya sekita sekitar Rp, 4 jt atau Rp 3,75 jt/ meter, ” tuturnya
Menurut beberapa orang warga terdampak jalan tol Kediri, sebenarnya dari dari awal proses, perangkat desa sudah menawarkan harga yakni per RU (14m.) nya beda 10 juta, itu kita yang ada di zona 2 sudah setuju, tapi yang muncul di apreisel selisih harganya sangat jauh. “Awalnya di tawarkan oleh desa yaitu untuk zona 1 Rp100 jt, dan zona 2 Rp 90 jt, la sekarang harganya beda jauh sekali, yakni zona 2 hanya Rp 32 jt/ ru sedangkan zona 1 Rp 64 jt/ ru, itu selisih harga dua kali lipat, itu yang kami gugat. Karena keputusan harga ini memunculkan ketidak Adilan, kebijakan itu tidak adil namanya, itu yang kami gugat, logika keadilannya dimana, wong lahan kita gandeng tapi harganya kok tidak sama dan selisihnya dua kali lipat, ” pungkas Daroini yang diamini beberapa warga terdampak
Sementara itu, Wiji Rianto pemilik bengkel las yang berada di zona 2 mengatakan, selain selisih harga ganti rugi, Wiji juga keberatan uang tunggu usaha yang dikeluarkan apreisel yakni hanya Rp 11 jt/ bulan. ” Usaha saya ini sudah jalan, sudah lancar dan sudah ok, akan tetapi nilai uang tunggu usaha yang diberikan kepada saya sangat sedikit, hanya Rp11 jt/ bulan, kalau dibanding pendapatan saya setiap bulan, uang ganti tunggu itu masih kurang, saya masih rugi, ” katanya.
Karena menurut Wiji, di tempat baru maka otomatis mengawali usaha dari 0, perlu penyesuaian, masih mencari pelanggan baru, dan itu waktunya lama dan sangat susah. ” Saya ingin nilai uang ganti usaha sebesar Rp 35 jt/ bulan, itu gak papa. Dan lama masa ganti tunggu usaha itu Selma 12 bulan atau setahun, seperti yang dilakukan gudang garam dulu memberi uang ganti tunggu itu selama 12 bulan, ” pungkas Wiji.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Drs, H.Lutfi Mahmudiono mengatakan, untuk menyikapi keluhan warga Tiron yang keberatan tentang ketidak samaan nilai ganti rugi tanah terdampak jalan tol Kediri -Tulungangung, antara zona 1 dengan zona 2. “Hendaknya tim apreisel melakukan kajian ulang terhadap nilai ganti rugi. Jangan sampai, dengan adanya proyek jalan tol itu ada masyarakat yang dirugikan. Kedua belah pihak harus saling diuntungkan, ” katanya.
Anggota DPRD dari Fraksi NasDem itu juga menegaskan, kepada tim apreisel bisa mengkaji ulang dengan beberapa pertimbangan lapangan. “Beberapa fariabel yang bisa dijadikan dasar mengambil kebijakan, mungkin dengan dasar harga jual normal yang sudah pernah di transaksikan sebelum ada proyek. Yang kedua mungkin dikaji ulang penempatan zona, kalau fariabel keramaian, seharusnya Zonal 1 berada di sebelah timur, karena yang ramai itu di sebelah timur, ” tegasnya.
Untuk diketahui zona dilingkaran perempatan Desa Bulawen dengan radius 100 meter itu zona1, sebelah timur 100 meter menjadi zona 2, lahan yang masuk gang dan bukan tempat usaha menjadi zona 3, sedangkan yang kategori zona 4 adalah lahan berupa kebon.
Reporter : Aji M