Kediri | pledoi.co
Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi dan UMTK mensosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) di salah satu hotel, pada Jumat (1/12/2023)
Acara dihadiri oleh 70 pimpinan perusahaan, anggota Dewan Pengupahan Kota Kediri, BPJS Ketenagakerjaan serta perwakilan pekerja di perusahaan. Membuka sosialisasi tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Bambang Priyambodo mengatakan sosialisasi ini mengacu pada regulasi PP nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Bahwa pelaksanaan penghitungan upah minimum menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Kementerian ketenagakerjaan RI telah menyampaikan surat perihal informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024 kepada Gubernur se-Indonesia. Berdasarkan surat tersebut penyesuaian upah minimum bagi kabupaten/kota mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” jelasnya.