Meski kedatangan Tim Hukum Deny Widyanarko mendatangi Bawaslu Kabupaten Kediri untuk melaporkan pelanggaran etiknya, kata Lucka, permintaan H.Deny selaku calon bupati Nomor 1, itu hanya melaporkan etiknya saja, meski dia mengetahui ada pidananya. ” Meski hanya melaporkan etiknya saja, namun H.Deny meminta kepada Panwascam itu meminta maaf secara langsung dan terbuka pada H.Deny Widyanarko, ” tegasnya.

Akan tetapi, lanjut Lucka, kalau itu tidak dipenuhi tentunya sebagai tim hukum akan mengambil langkah-langkah hukum. ” Kalau permintaan maaf itu tidak dipenuhi, kami sebagai tim hukum H.Deny akan melangkah hukum pidananya. Kami hanya melihat etikat baik dari yang bersangkutan, dari Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan fungsi rehabilitasinya terhadap anggota Panwascam dibawahnya. Kita melihat perkembangannya, kalau etikat baiknya meminta maaf kita terima, tetapi kalau tidak ada, tentu pidananya akan kita ambil langkah hukumnya, ” pungkasnya.
Seperti berita sebelumnya, Panwascam Kandangan Kabupaten Kediri atas nama Rida Yulisma Indriastuti melakukan tindakan melanggar etik, saat Calon Bupati Nomor 1 Deny Widyanarko menyampaikan visi misi program dalam kampanye di Dsn.Sentul Desa Bukur, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Senin (30/9/2024) lalu
Reporter : Aji M