Tanaman Jagung dan Cabai Dibajak Secara Paksa, Ahli Waris Klaim Tanah Dikuasai Secara Tidak Sah

by -26 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Tanaman Jagung dan Cabai Dibajak Secara Paksa, Ahli Waris Klaim Tanah Dikuasai Secara Tidak Sah

Kediri | pledoi.co

banner 336x280

Sengketa tanah warisan kembali mencuat di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Saini, warga setempat yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Matrejo Samiran, menilai bahwa tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 409 seluas 1.335 meter persegi atau sekitar 80 ru itu merupakan milik keluarganya yang sah.

Namun, lahan tersebut saat ini dikuasai oleh seseorang bernama Pairin, warga Dusun Santren, Desa Jagung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Merasa haknya diambil secara tidak sah, Saini bersama ahli waris lainnya akhirnya memutuskan untuk membajak lahan tersebut, meski di atas tanah itu masih terdapat tanaman jagung dan cabai yang masih produktif. “Kami para ahli waris ingin mengambil hak milik peninggalan kakek kami, Mbah Matrejo Samiran. Kami tidak peduli, karena mereka menguasai milik kakek kami dengan cara yang tidak sah,” ujar Saini ketika ditemui di lokasi, Sabtu (8/11/2025).

Ketua LSM Forum Komunikasi Kediri Maju (FKKM) Isminah yang melakukan pendampingan terhadap ahli waris Matrejo Samiran mengatakan, keluarga Saini sudah sejak lama berupaya menempuh jalur kekeluargaan, namun belum menemukan titik terang. ” Tindakan yang dilakukan ini murni untuk memperjuangkan hak keluarga atas tanah peninggalan kakeknya Mbah Matrejo Samiran,” ungkapnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.