Tanaman Jagung dan Cabai Dibajak Secara Paksa, Ahli Waris Klaim Tanah Dikuasai Secara Tidak Sah

by -37 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Hingga berita ini diturunkan, Pairin selaku pihak yang menguasai lahan belum memberikan keterangan resmi terkait klaim tersebut.

Bahkan, Sekertaris Desa Pagu Hendi Muryani yang diduga sangat mengetahui proses ilegal pemindahan hak atas tanah tersebut belum bisa ditemui.

banner 336x280

Berdasarkan yang berhasil kami himpun munculnya Sertifikat Hak Milik ( SHM) dengan nomor 409 atas nama Matrejo Samiran telah pindah tangan tanpa kejelasan saat ini dibeli oleh Pairin Dsn Santren Desa Jagung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Sedangkan sertifikat itu di beli dari anak saudara Bisri dengan nominal Rp. 155.000.000.

Padahal obyek tanah seluas 1335 meter persegi atau seluas 80 ru itu sudah lama dicari oleh Saini cucu Alm Matrejo Samiran, dan selalu ditanyakan ke Desa Pagu, namun selalu diabaikan oleh Sekdes Hendi Muryani.

Untuk diketahui, Almarhum Matrejo Samiran memiliki 4 orang kandung anak yakni Saelan, Saitun, Saenah dan Saimin. Sedangkan Saini adalah anak dari Alm Sainah anak dari atas nama Sertifikat tersebut.

Reporter: Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.