Sidang Kedua Gugatan PMH Nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst Eks Lahan Hotel Sultan Suryadi: Para Kuasa Hukum Tergugat Belum Tunjukkan Surat Kuasa Khusus

by -217 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Sidang Kedua Gugatan PMH Nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst Eks Lahan Hotel Sultan

Suryadi: Para Kuasa Hukum Tergugat Belum Tunjukkan Surat Kuasa Khusus

banner 336x280

Jakarta | pledoi.co

Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
terkait sengketa lahan eks Hotel Sultan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/7/2026).

Gugatan diajukan oleh ahli waris pemegang Eigendom Verponding Nomor 1684, R.M. Koesen atau Paku Buwono (PB) VIII.

Sedangkan para tergugat adalah :
1. PT Indobuildco,
2. Kementerian Sekretariat Negara  RI,
3. Kementerian Keuangan RI,
4. Kementerian ATR/BPN RI,
5. Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta    Pusat.
6. PPK-GBK Senayan.

Sidang kedua kali ini beragenda pemeriksaan keabsahan kuasa para pihak, yakni tahapan awal dalam proses perkara perdata untuk memastikan bahwa setiap pihak yang hadir dipersidangan benar-benar memiliki kewenangan hukum mewakili pihak yang diwakilinya. Tahapan ini merupakan prosedur penting sebelum majelis hakim memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Berdasarkan hasil pemantauan di ruang sidang, kuasa hukum yang hadir mewakili sejumlah kementerian dan lembaga belum memperlihatkan surat kuasa khusus dari instansi yang diwakili, namun baru menunjukkan surat tugas.

Atas kondisi tersebut, majelis hakim belum melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara sehingga persidangan berlangsung relatif singkat, sekitar 15 menit.

Sementara itu, PT Indobuildco tidak tampak hadir maupun diwakili kuasa hukumnya dalam persidangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal yang mengetahui jalannya administrasi perkara, proses pemanggilan terhadap PT Indobuildco masih menghadapi kendala administratif pasca pelaksanaan eksekusi
serta-merta pada 18 Juni 2026 lalu. Informasi tersebut belum merupakan pernyataan resmi pengadilan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Juli 2026, guna memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk melengkapi dokumen kewenangan dan memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan hukum acara perdata.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.