“Sebelum adanya rencana pengisian perangkat desa tahun 2026 dilakukan, AKAR mendorong agar proses sebelumnya dapat dievaluasi secara menyeluruh, ” tegasnya.
Dalam agenda ke Jakarta tersebut, AKAR akan membawa dokumen pendukung, kronologi, serta sejumlah bahan yang telah dipersiapkan sebagai dasar penyampaian dalam hearing bersama Komisi III DPR RI.
AKAR berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan ruang untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka dan mendorong adanya kejelasan serta kepastian hukum.
“Kami ingin memastikan persoalan ini mendapatkan ruang pembahasan yang tepat. Tujuannya agar tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku,” tutur Isminah.
Selain ke Komisi III DPR RI, AKAR juga akan menyampaikan perhatian terkait rencana pengisian perangkat desa tahun 2026 kepada pihak terkait agar proses ke depan berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Reporter: Aghna Sultan Alam
Editor. ; Aji M













