Praktisi Hukum Kediri Minta Polda Jatim Periksa Dirut CV Alfa Terkait sewa Gedung Convention Hall

by -1268 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Praktisi Hukum Kediri Minta Polda Jatim  Periksa Dirut CV Alfa Terkait sewa Gedung Convention Hall

Kediri | pledoi.co

banner 336x280

Praktisi Hukum asal Kediri Ander Sumiwi Budi Prihatin,.SH.,M.H. kembali menyoroti pengakuan terdakwa Sutrisno dalam sidang lanjutan terkait kasus pengisian dan penjaringan perangkat desa yang bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam fakta persidangan yang di gelar (7/4/2026), beberapa hari lalu terdakwa Sutrisno exs Kepala Desa Mangunrejo mengaku, jika yang mengenalkan dirinya dengan Saifudin Wadir Direktur CV Alfa Media Perkaya yakni Mustika Prayitno Adi mantan Kabag Umum Pemkab Kediri.

Mendengar pengakuan exs Kades Mangunrejo itu, Ander Sumiwi Budi Prihatin selaku praktisi hukum asal Kediri itu menilai, bahwa pengakuan terdakwa Sutrisno terkait dengan sewa gedung Convention bagaikan benang merah yang harus diungkap.

“Pengakuan terdakwa Sutrisno itu bisa dijadikan petunjuk oleh penyidik Tipikor Polda Jatim, guna mendalami proses penggunaan Gedung di SLG itu,” ungkap Ander kepada pledoi.co. Senin (13/04/2026)

Ander menuturkan, Saifudin selaku Wakil Direktur CV Alfa merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PDIP. Sedangkan Ima Rohana menjabat sebagai Direktur CV Alfa dan perangkat Desa Wonokerto Plemahan yang juga merupakan istri anggota dewan tersebut.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.