Uang sebesar Rp 600 jt itu bersumber dari APBdes, yang di terima oleh CV Alfa selaku pihak yang di tunjuk oleh terdakwa Sutrisno setelah Sutrisno berkomunikasi dengan Mustika Exs Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Jadi CV Alfa adalah pihak yang memborong kegiatan ujian perangkat desa terkait dengan sewa komputer, sewa Gedung, makan minum dan lain-lain. Oleh karenanya mulai proses awal hingga pertanggung jawaban harus jelas sebab itu uang negara, ” tegas Ander
Menurut Ander, terkait dengan sewa gedung Convention Hall di Simpang Lima Gumul (SLG), Polda Jatim harus benar benar jeli sehingga bisa terurai benang kusutnya
Lebih lanjut Ander Sumiwi menegaskan, bukan hanya terkait dengan sewa gedung di SLG saja. Namun terkait tiga orang Kades yang sudah naik Sidik juga akan kita tagih ke Polda Jatim, soalnya apa, kalau kita amati bersama, kasus itu agak gleyor terkesan untuk di kaburkan.
“Diamya pihak Polda Jatim terkait kasus perangkat desa, menimbulkan kecurigaan, oleh karena itu saya bersama rekan Wartawan dan LSM akan menagih Polda Jatim. Karena apa..?. tiga orang Kades setatus sudah naik sidik artinya tinggal satu klik sudah tersangka,” pungkasnya.
Reporter: Aji. M













