Pemkot Kediri Ikuti Diskusi Terkait Rancangan Pengaturan SKPN Dari Kemenkominfo RI
Kediri | pledoi.co
Dalam rangka untuk melakukan pengaturan Sistem Komunikasi Publik Nasional (SKPN), Pemkot Kediri mengikuti diskusi yang digelar oleh Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI secara daring pada Selasa (5/12/2023).
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Hasyim Gautama saat membuka kegiatan diskusi yang digelar di salah satu Hotel di Jakarta mengatakan, sesuai dengan amanat dari UUD 1945 yang mengakui pentingnya hak setiap orang untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk berkomunikasi. “Sesuai dengan amanat pasal 28 (f) UUD 1945 kita sebagai Pemerintah wajib untuk memberikan informasi publik mengenai apa saja yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan badan publik sehingga masyarakat berkontribusi menyuarakan aspirasinya,” tuturnya.
Hasyim menambahkan untuk menjalankan peran tersebut secara maksimal, dibutuhkan _trust_ (kepercayaan) antara masyarakat dengan badan publik. Agar kepercayaan itu dapat terwujud pemerintah perlu menciptakan lingkungan dimana informasi dapat mengalir bebas dari program pembangunan nasional dan juga capaian – capaiannya. “Pemerintah memiliki tanggungjawab untuk menyampaikan kebijakan dan program kerjanya secara jelas, dan informasi ini memang harus kita sediakan secara terbuka untuk menciptakan tingkat kepercayaan itu,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Diskominfo Kota Kediri, Apip Permana tak memungkiri jika informasi publik saat ini menjadi kebutuhan penting masyarakat. Untuk itu pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan inovasi untuk terus memberikan informasi publik mengenai program kerja dari Pemkot Kediri dan mengelola setiap aspirasi atau aduan dari masyarakat kepada pemerintah daerah. “Kita memiliki aplikasi Si-Malik dimana seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Kediri dapat mempublikasikan setiap program kerjanya ke masyarakat. Selain itu kita juga mewadahi aduan-aduan masyarakat lewat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui website surga.kedirikota.go.id atau aduan via SMS Surga (Suara Warga), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional ( SP4N ) Layanan Aspirasi Pengaduan Online ( LAPOR),” ungkapnya.
Ia berharap dari kegiatan diskusi tersebut dapat melahirkan kebijakan SKPN yang dapat mempermudah pemerintah daerah dalam mengelola dan mempublikasikan informasi publik kepada masyarakat. Serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat mengenai hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. “Semoga nanti akan lahir kebijakan yang bermanfaat dari dua sisi, baik dari pemerintah maupun masyarakat terkait komunikasi dan informasi publik,” pungkasnya.
(Adv.Dinas Komunikasi dan informatika Kota Kediri)