Menuntut Kepastian Hukum, Bukan Mempermalukan Negara. Ahli Waris EV No.1684 Percaya Pengadilan Menjadi Ruang Pembuktian Yang Adil

by -106 Views
Oplus_131072
banner 468x60

DR. Agusman Idris, S.H.,M.H menjelaskan, bahwa Penggugat telah menyiapkan berbagai dokumen historis, antara lain Acte van Eigendom, Meetbrief, Staat der Coördinaten, Omschrijving, dokumen Verponding, bukti registrasi tahun 1980, Penetapan Ahli Waris Pengadilan Negeri
Surakarta, serta dokumen pendukung mengenai Protokol keberadaan Notaris G.H. Thomas, yang menurut Penggugat akan diajukan sebagai alat bukti sesuai hukum acara.

Di sisi lain, DR.Agusman Idris, S.H.,M.H juga menghormati hak para tergugat untuk mengajukan seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan tanah, termasuk dokumen yang berkaitan dengan proses pembentukan Hak Pengelolaan Nomor 1/Gelora dan hak-hak turunannya.

banner 336x280

“Kami tidak meminta pengadilan berangkat dari asumsi bahwa salah satu pihak pasti benar. Kami
justru meminta agar seluruh pihak diberi kesempatan yang sama untuk menunjukkan dasar hukumnya. Biarlah pengadilan yang menilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang
berlaku,” tutur Agusman.

Menurut DR.Agusman Idris, S.H.,M.H sebagai Tim Kuasa Hukum, perkara ini memiliki arti penting bukan hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi perkembangan hukum pertanahan nasional. Sengketa tersebut memperlihatkan pentingnya transparansi mengenai asal-usul hak atas tanah, kesinambungan administrasi pertanahan, serta perlindungan terhadap hak keperdataan yang dijamin oleh konstitusi Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa penghormatan terhadap negara tidak berarti menghilangkan hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya, dalam negara hukum, pemerintah dan warga negara sama-sama tunduk pada mekanisme pembuktian yang disediakan oleh undang-undang.

“Kepercayaan kami kepada negara justru diwujudkan dengan menempuh jalur pengadilan. Kami percaya bahwa hukum adalah sarana untuk menemukan kebenaran berdasarkan dokumen,
prosedur, dan fakta, bukan berdasarkan kekuasaan ataupun opini,” tegasnya

Sidang lanjutan perkara lahan eks Hotel Sultan  dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan sesuai tahapan persidangan. Penggugat berharap proses tersebut dapat menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menjelaskan dasar hak dan dasar hukum masing-masing secara terbuka, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Reporter : Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.