Lindungi Masyarakat dari Investasi Ilegal, SWI Kota Kediri Susun Upaya Penanganan dalam Rakor
Kediri | pledoi.co
Investasi bodong atau investasi ilegal saat ini kian marak keberadaannya serta tak sedikit masyarakat yang menjadikan keberadaan investasi bodong sebagai solusi semu atas problematika finansial yang sedang dialami.
Menindaklanjuti fenomena tersebut, OJK RI cepat tanggap dalam menindaklanjuti banyaknya korban investasi illegal dengan membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan wadah koordinasi dua belas kementerian dan lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Selain di ibu kota, keberadaan SWI juga telah tersebar di 45 daerah di Indonesia, salah satunya ialah Kota Kediri. Di Kota Kediri, SWI terdiri dari beberapa lembaga, antara lain: OJK, BI, Kejaksaan, Polres, DPMPTSP, Diskominfo, Disperdagin, Dinkop UMTK Kota Kediri, serta Kemenag.
Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto mengatakan, dalam kegiatan Rakor SWI Semester 2 Tahun 2022 yang digelar pada hari Senin (12/12/2022) memaparkan sejak tahun 2017 hingga 2022, SWI telah menutup sebanyak 1.169 investasi ilegal, 4.353 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 242 gadai ilegal. “Lebih dari itu, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal selama lima tahun terakhir, yakni tahun 2018 hingga 2022 telah mencapai Rp123,51 triliun,” katanya.
Bambang Supriyanto juga menyebutkan beberapa ciri-ciri investasi ilegal yang patut diwaspadai masyarakat, sebagai berikut: menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dan perekrutan anggota baru “member get member”, memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ public figure untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa resiko (free risk), serta legalitas tidak jelas.
“Penghimpunan dana dan investasi masih banyak bermunculan di internet terutama pada iklan digital, endorse, dan promosi yang dilakukan public figure. Oleh karena itu kita akan terus melakukan penguatan fungsi SWI terutama di Kota Kediri guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Bambang.
Menanggapi wacana tersebut, Apip Permana, Kepala Diskominfo sekaligus anggota SWI Kota Kediri menyatakan kesiapannya dalam mendukung program SWI Kota Kediri dalam melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat. “Diskominfo dalam menjalankan fungsi diseminasi informasi kepada publik akan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat melalui peningkatan literasi investasi, supaya wawasan masyarakat semakin bertambah dan dapat terhindar dari kasus investasi ilegal,” tegasnya.
Apip juga mengimbau apabila masyarakat menjumpai kasus investasi ilegal atau bahkan menjadi korban, maka dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui sarana telepon ke nomor 157. Melalui rakor yang diselenggarakan di salah satu restoran di Kota Kediri tersebut, ia berharap agar tingkat pengetahuan dan inklusi keuangan masyarakat semakin meningkat, sehingga semakin sedikit masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal.
(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri)