Kediri | pledoi.co
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko – Mudawamah dalam rapat pleno yang dinyatakan tertutup di Kantor KPU Kabupaten Kediri. “Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa dan Deny Widyanarko-Mudawamah dinyatakan atau ditetapkan sebagai Pasangan calon bupati wakil bupati di Pilkada Kabupaten Kediri tahun 2024,” katanya sesaat dalam konferensi pers usai rapat pleno.
Lebih lanjut Nanang menambahkan, 2 pasangan tersebut akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut Pasangan calon yang akan digelar pada 23 September 2023, pukul 19.00 WIB, di Gedung Bagawanta Bhari.
Nanang menjelaskan, KPU Kediri telah mencermati berbagai syarat sebelum penetapan paslon tersebut, mulai dari syarat administrasi hingga tahapan masyarakat terkait kedua paslon.