Kivlan Zen Sang Pembela Hak Pribumi Ditahan di Polda Metro Jaya.   Suryadi: Ini Abuse of Power Yudikatif dan Eksekutif di Tengah Paradoks Rezim Prabowo

by -102 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Kivlan Zen Sang Pembela Hak Pribumi Ditahan di Polda Metro Jaya.   Suryadi: Ini Abuse of Power Yudikatif dan Eksekutif di Tengah Paradoks Rezim Prabowo

Kediri | pledoi.co

banner 336x280

Sengkarut dan kisruhnya pelaksanaan eksekusi atas lahan Hotel Sultan menyisakan pilu yang mendalam. Sang Jenderal pembela kejujuran, kebenaran dan keadilan untuk kesetaraan hidup pribumi di
negerinya sendiri saat ini sedang mendekam diperiksa di Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan atas pembelaan terhadap lahan Hotel Sultan. Sesungguhnya menurut kaca mata hukum mengandung cacat hukum.

Berdasarkan pengakuan PT Indobuildco bahwa penggunaan lahan kawasan Hotel Sultan adalah berdasarkan SHGB No.26 dan
SHGB No.27 yang telah berakhir masa berlakunya tahun 2003 dan tidak dapat diperpanjang karena telah terbit Hak Pengelolaan atas
lahan di kawasan Senayan, HPL Nomor 1 tahun 1989 milik
Sekretariat Negara Republik Indonesia C.Q Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan (GBK).
Hal ini jelas menunjukkan mall
administrasi atas penerbitan HPL No 1 milik Sekretariat Negara diatas SHGB No 26 dan SHGB No 27 yang masih valid.

Pada sisi lain warkah yang tercantum pada HPL No 1 tersebut salah satunya menyebutkan berasal dari acte Van Eigendom dan Verponding nomor 1684 milik R.M. Koesen yang adalah nama Kecil
sebelum penobatan beliau menjadi S.I.S.K.S, Pakoeboewono VIII
Surakartahadiningrat. Secara terpisah dikonfirmasi kepada ahli waris pemilik Eigendom Verponding 1684 R.M. Koesen, hingga menjelang proses eksekusi dilaksanakan, belum pernah menerima ganti rugi dari negara dhi Setneg RI, sehingga terindikasi ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara atas lahan milik ahli waris.

Melalui Kuasa Hukumnya Dr.Hanafi Tanawijaya, S.H.,M.Hum. telah melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas terbitnya sertifikat HPL nomor 1 tahun 1989 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan register perkara nomor 441/Pdr-G/VI/2026/PN.JKT. tanggal 15 Juni Pst. Terpaut 3 hari sebelum pelaksanaan eksekusi.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.