Diduga Sekdes Pagu “Ngarang Cerita Bohong” Soal Jual Beli Tanah Warisan Matrejo Samiran
Kediri | pledoi.co
Dugaan manipulasi informasi terkait tanah warisan almarhum Matrejo Samiran mencuat setelah keluarga ahli waris menemukan kejanggalan dalam pernyataan Sekretaris Desa (Sekdes) Pagu, Hendi Sri Muryani.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga bahwa tanah milik almarhum diduga dijual tanpa seizin pihak keluarga.
Saini, salah satu cucu almarhum Matrejo Samiran sekaligus anak dari almarhumah Sainah, mengaku terkejut setelah mendengar kabar bahwa tanah peninggalan kakeknya telah berpindah tangan. “Awalnya kami mendengar kabar bahwa tanah itu dijual, padahal setahu kami dulu hanya disewakan. Kami sekeluarga sangat kaget,” ungkap Saini, Senin (10/11/2025).
Tanah yang dimaksud adalah lahan seluas 1.815 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 682, yang kini dikuasai oleh Suparti dan Joni Sukamto.














