Dalam Pledoi, Jami’in Seret 162 Kades, Lukito: Pelaku Utama Suap Sebenarnya Para Kades

by -524 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Dalam Pledoi, Jami’in Seret 162 Kades, Lukito: Pelaku Utama Suap Sebenarnya Para Kades

Kediri | pledoi.co

banner 336x280

Dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Surabaya Selasa (21/4/2026) agenda penyampaian pledoi atau pembelaan dari masing-masing terdakwa yakni Imam Jam’in Kades Kalirong Tarokan, Darwanto Kades pojok Wates dan Sutrisno, SPd. MM Kades Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Dalam persidangan Lukito, SH Penasehat Hukum Imam Jami’in dan Darwanto mengatakan pelaku suap yang sebenarnya adalah 162 Kades yang melakukan pengisian perangkat desa, bukan Paguyuban Kepala Desa (PKD)

“Iya, sesuai dengan dakwaan, dibuktikan di tuntutan mendakwa, terdakwa Imam Jami’in ini bersama-sama dengan 162 Kades yang melakukan pengisian perangkat, ” kata Lukito kepada pledoi.co sesaat usai persidangan Selasa (21/4/2026) malam.

Ketika ditanya terkait pembelaan pribadi klienya, bahwa terdakwa Imam Jami’in hanya diminta teman-teman 162 kades dalam hal untuk pengisian perangkat. Bukan inisiatornya dan bukan inisiatif dirinya sendiri, melainkan inisiatif dan kehendak dari kades-kades.
Lukito, membenarkan memang untuk pengisian perangkat itu keinginan para kades, bukan dari kliennya.

“Ya memang betul itu. Kan juga dibuktikan di persidangan juga. Namun dengan pihak ketiga yang berkomunikasi dan berinisiatif mencari adalah terdakwa Sutrisno ,” tegas Lukito.

Lukito, SH Penasehat Hukum Terdakwa Imam Jami’in Kades Kalirong dan Darwanto. (foto:aji_pledoi.co)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.