Cegah Penyebaran Omicron, Pemkot Kediri Minta Warga Sekolah Membatasi Mobilitas
Kediri | pledoi.co
Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melalui Dinas Pendidikan Kota Kediri memberikan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak bepergian keluar kota.
Kebijakan itu tertuang dalam surat pemberitahuan kegiatan akhir semester I Tahun Pelajaran 2021/2022 yang diberikan Dinas Pendidikan Kota Kediri kepada seluruh pengawas TK, SD, SMP, pemilik dan pengelola PAUD hingga kepala sekolah mulai dari tingkat TK, SD serta SMP di Kota Kediri.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kediri Marsudi Nugroho mengemukakan surat imbauan itu sudah disosialisasikan kepada para guru sejak pertengahan November 2021. Surat itu menindaklanjuti Inmendagri Nomor 62 Tahun 2921 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. “Terkait pemberlakuan PPKM level 3 dalam periode waktu tersebut, dimohon semua warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian ke luar kota,” kata Marsudi Nugroho saat dihubungi lewat telepon selulernya, Kamis (2/12/2021)
Selain imbauan itu, Dinas Pendidikan Kota Kediri juga menjelaskan tentang kegiatan belajar mengajar. Sesuai dengan kalender pendidikan dari Provinsi Jawa Timur yang menetapkan bahwa hari efektif sekolah semester I Tahun Pelajaran 2021/2022 berakhir pada Kamis (23/12/2021), maka tanggal rapor adalah 23 Desember 2021.
Untuk jadwal pembagian rapor semester I Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan pada Januari 2022, sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan masing-masing.
Sekolah, kata dia, juga diimbau tidak meliburkan secara khusus pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pihak sekolah bisa tetap memberikan tugas kepada anak-anak. “Umpamanya anak diberi tugas. Kalau religius, yang beragama Islam bisa memberikan cuplikan video ke guru, bisa membuat narasi yang jurnal. Misalnya, anak diberi buku, satu hari diberi satu bab merangkum. Itu dalam rangka literasi,” kata mantan Kepala SMPN 1 Kota Kediri ini.
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar menyampaikan kebijakan pembatasan ini untuk kepentingan bersama, yaitu mencegah resiko penyebaran virus Covid-19.
“Pembatasan mobilitas masyarakat saat liburan natal dan tahun baru perlu dilakukan. Terlebih saat ini penyebaran varian baru Covid-19, Omicron, sudah muncul di beberapa negara. Anak-anak sangat rentan terpapar karena usia di bawah 12 tahun belum mendapat vaksin”, Ujar Mas Abu.
Wali Kota Kediri juga berharap dengan tempo libur yang cukup panjang ini, anak-anak tetap ingat sekolah. Pemerintah Kota Kediri tidak ingin berpikir bahwa libur ini adalah khusus, karena saat ini pun masih pandemi Covid-19.
Selain itu, Pemerintah Kota Kediri juga tetap mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan di Kota Kediri tetap melaksanakan protokol kesehatan 5M dengan tertib, baik, dan benar.
Editor : Abdul.Khamid