Surabaya | pledoi.co
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membebaskan mantan Kepala Bagian Trandis PDAM Kota Madiun Sandi Kunariyanto dari dakwaan primer perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. “Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana di dakwaan primer dan membebaskan dari dakwaan tersebut,” kata ketua Majelis Hakim Tongani, dalam putusannya, Jumat (24/6/2022).
Selanjutnya, majelis berusaha membuktikan dakwaan subsidair. Majelis hakim menyebutkan terdakwa secara bersama-sama melakukan penyisihan uang THL dengan Kasubbag Agus Eko dan Plt Kasubbag Yoyok Yulianto. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai pasal 3 jo pasal 12 e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan subsider, karena terdakwa mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi. “Terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta subsider 2 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp. 176 juta,” katanya.