Ajak Generasi Muda Peduli Keselamatan Perjalanan KA, KAI Daop 7 dan Railfans Suarakan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang di Blitar

by -54 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Edukasi Hukum dan Disiplin Berlalu Lintas

Melalui aksi sosialisasi bersama ini, KAI Daop 7 Madiun beserta seluruh perwakilan komunitas membagikan pamflet edukatif serta memberikan imbauan langsung secara humanis agar para pengguna jalan senantiasa disiplin dan mematuhi rambu-rambu khususnya saat melintasi perlintasan sebidang baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Tohari mengingatkan kembali aturan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama sebagaimana diatur dalam undang-undang:

banner 336x280

•UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

•UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114: Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab kita bersama. KAI, masyarakat, dan rekan-rekan generasi muda harus bahu-membahu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” tambah Tohari.

Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara kontinu ini, KAI Daop 7 Madiun berharap tingkat pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang dapat ditekan secara optimal. KAI juga terus berkomitmen melakukan berbagai upaya mitigasi risiko dan transformasi layanan demi mewujudkan perjalanan kereta api yang andal, aman, selamat, dan nyaman bagi seluruh pelanggan setia.

Editor: Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.