Perkara Hotel Sultan Bukan Sekedar Sengketa Mengenai Siapa Pemilik Tanah
Jakarta | pledoi.co

Menjelang sidang ketiga perkara perdata lahan eks Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada siapa yang akan memenangkan sengketa.
Seorang pengamat pertanahan nasional asal Kediri Suryadi berpendapat, perkara eks Hotel Sultan justru membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana sejarah hak atas tanah di Indonesia dibuktikan dan diuji di hadapan hukum.
Berbeda dengan sengketa pertanahan pada umumnya yang sering berpusat pada klaim kepemilikan, perkara eks Hotel Sultan memperlihatkan kompleksitas yang jauh lebih tinggi.
Sengketa ini menyentuh perjalanan administrasi pertanahan sejak masa kolonial Belanda, masa transisi berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hingga penerbitan hak-hak atas tanah pada era modern.
Dalam praktik hukum pertanahan, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan satu sertifikat atau satu dokumen. Hakim akan
menilai apakah terdapat kesinambungan antara asal hak, identitas objek tanah, riwayat administrasi, hingga perubahan status hukumnya.











