Warga Tiron Nagih Janji Jawaban Appraisal, Terkait Nilai Uang Ganti Rugi

Kediri | pledoi.co
Beberapa orang perwakilan warga Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri
menagih jawaban pihak appraisal terkait nilai uang ganti rugi untuk tanah meraka terdampak proyek tol Kediri Tulungagung yang berada di zona 2.
Padahal, warga Tiron yang berada di zona 2 itu telah memenuhi keinginan tim appraisal yakni bukti bukti transaksi jual beli tanah yang berada di zona 2 yang telah diserahkan pada bulan lalu.
Kordinator warga Tiron yang berada di zona 2 Slamet Daroini mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti transaksi jual beli tanah yang berada di zona 2 dan 3 sebagai pembanding. ” Kami telah menyerahkan bukti bukti transaksi jual beli tanah sebelum ada proyek tol. Dan saat kami meminta jawaban dari appraisal, kita telah penuhi dokumen itu, ” kata Daroini.
Bahkan Slamet Daroini dan kawan kawan pada Selasa (18/7/2023) telah menghadap Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto untuk meminta konfirmasi terkait perkembangan hasil negosiasi dengan appraisal. ” Kami menghadap ketua dewan pak Dodik, kami ingin tahu sejauh mana tuntutan kami ini tentang uang ganti rugi ditindak lanjuti, ” tegasnya.
Namun dalam forum dengar pendapat dengan ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto itu, Slamet Daroini dan kawan kawan belum mendapatkan jawaban yang melegakan, karena ternyata masih belum ada kepastian dari appraisal. ” Pak Dodik sampai hari ini jug belum menerima jawaban dari appraisal. Namun Pak Dodik siap menyampaikan tuntutan  ini ke appraisal, ” tutur Daroini.
Bahkan, Ketua DPRD Dodi Purwanto memberi saran kepada Slamet Daroini dan kawan kawan untuk membuat surat ke dewan sebagai dasar untuk mendesak pemrakarsa jalan tol Kediri Tulungagung. “
Pak Dodik siap menyampaikan surat kami ke appraisal, agar tuntutan kita segera ada tindak lanjuti, agar appraisal  mempercepat proses ganti rugi untuk kami yang berada di zona 2, ” harapnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 13 Juni 2023 warga Tiron telah  dipertemukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di forum dengar pendapat di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Kediri.
Dalam forum tersebut telah muncul kesepakatan, maka pada tanggal 16 Juni 2023, warga Tiron  menyerahkan bukti-bukti transaksi jual beli tanah sebagai pembanding dalam penetapan uang ganti rugi. Namun sampai hari ini belum ada jawaban atau tindak lanjut atas hasil kesepakatan pada saat audiensi pertama dan kedua.
Bagi warga Tiron yang terdampak tol yang berada di zona 2, keputusan harga yang dikeluarkan oleh appraisal tidak sama dan tidak adil.
Karena untuk zona 1 diberi harga Rp.4,5 jt/m, sedangkan untuk tanah yang berada di zona 2 hanya diberi ganti rugi sebesar Rp 2,3 jt/m.
Karena kesenjangan nilai ganti rugi itu sangat tidak adil dan diskriminatif. Padahal jaraknya hanya 100/200 meter dari zona 1, tapi harganya jomplang sekali, 2x lipat lebih.
Reporter : Aji M

Leave a Reply

Your email address will not be published.