Wali Kota Kediri Dukung Kejaksaan Buka Ruang Restorative Justice di Kelurahan-Kelurahan
Kediri | pledoi.co
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mendukung program _Restorative Justice_ dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. _Restorative justice_ sendiri merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama.
Wali Kota Kediri mengatakan, tujuan Restorative Justice untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan. “Saya menyampaikan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah memberikan program ini kepada warga kami. Khususnya Mukamad Efendik warga Kelurahan Blabak dimana ada kecelakaan yang disebabkan kelalaiannya. Dengan mendapatkan program ini, proses hukumnya tidak dilanjutkan ke persidangan. Sehingga bisa bebas hari ini,” ujar Wali Kota di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu (27/4/2022).
Menurut Abdullah Abu Bakar program _restorative justice_ ini sangat bagus. Masyarakat harus diberi sosialisasikan mengenai _restorative justice_ agar mengetahui manfaatnya. Apalagi tentang hukum banyak masyarakat yang belum paham. Sehingga sosialisasinya harus lebih didekatkan kepada masyarakat. “Semoga program ini semakin baik dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Saya lihat di Kejaksaan banyak ruang pelayanan yang dibuat dengan standar yang bagus. Artinya kalau kita lihat pelayanan sudah bagus makanya harus disosialisasikan ke masyarakat. Kan banyak masyarakat yang takut datang ke Kejaksaan,” terangnya.
Sentara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf mengatakan rumah restorative justice telah dibuka di Kelurahan Setonopande. Nantinya juga akan dibuka di beberapa kelurahan lainnya. Dengan adanya rumah _restorative justice_ di kelurahan ini diharapkan sosialisasi kepada masyarakat bisa lebih mudah. “Seperti kata Pak Wali tadi orang kalau datang ke kejaksaan takut. Makanya kita buka di kelurahan supaya masyarakat lebih mengenal program restorative justice ini. Setiap kelurahan kami rencanakan ada satu,” ungkapnya.
Sedangkan untuk mendapat restorative justice, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, ada beberapa persyaratan, yakni tersangka belum pernah dihukum, kedua ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan adanya perdamaian dari pihak korban terhadap tersangka. “Ya intinya kita ingin memulihkan keadaan seperti semula. Jadi istilahnya sudah tidak ada lagi balasan korban terhadap tersangka. Kami ingin semakin banyak masyarakat mengenal apa itu program restorative justice ini,” pungkasnya.
Editor : Aji M