Sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan, Wali Kota Kediri Harapkan Mahasiswa Banyak Melakukan Penelitian yang Aplikatif
Kediri | pledoi.co
Sosialisasi gempur rokok ilegal terus digencarkan Pemerintah Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri. Kegiatan yang dikemas dalam berbagai bentuk tersebut bertujuan untuk mengedukasi serta melibatkan seluruh pihak untuk ikut serta menekan peredaran rokok ilegal.
Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar mengatakan, kali ini untuk pertama kalinya sosialisasi dilaksanakan dengan menggandeng mahasiswa. Hal itu disampaikan saat membuka acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 / PMK.04 / 2019 di Hotel Insumo, Senin (29/11/2021).
Di hadapan mahasiswa, Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar menjelaskan, cukai sangat besar manfaatnya karena akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai sektor mulai dari kesejahteraan, pendidikan, hingga kesehatan. Untuk itu, mahasiswa yang hadir dalam sosialisasi tersebut diharapkan dapat menyampaikan informasi yang didapat kepada masyarakat dan mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam menggempur rokok ilegal. “Ini juga untuk menambah wawasan kita. Kalau adik-adik mungkin menemui rokok yang tidak ada cukainya mohon untuk di tag ke media sosialnya kantor Bea Cukai Kediri supaya nanti bisa langsung ditindaklanjuti, ” ujarnya.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 / PMK.04 / 2019 Tentang Pembebasan Bea Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Wali Kota Kediri mengungkapkan DBHCHT bisa dimanfaatkan mahasiswa untuk melakukan penelitian.
Wali Kota Kediri yang akrab disapa Mas Abu itu mengatakan, saat ini di dunia sedang meneliti banyak hal, sehingga penelitian dirasa penting. “Saya berharap mahasiswa banyak melakukan penelitian-penelitian yang bisa diaplikasikan kepada masyarakat. Jangan lupa juga untuk memberikan intellectual property rights (IP Rights) di penelitiannya agar tidak dicopy atau diambil orang lain,” pesannya.
Adapun narasumber pada sosialisasi ini yaitu Hendratno Argo Sasmito dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri. Sosialiasi tersebut diikuti 60 mahasiswa dari fakultas ekonomi dan fakultas hukum UNISKA Kediri.
Hadir pula dalam sosialisasi tersebut Plt Bagian Administrasi Perekonomian Zahcrie Ahmad dan Perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri.
Editor : Abdul Khamid