Sidang Tipikor, Hakim Perintahkan Camat Papar dan Purwoasri Untuk kembalikan Uang Suap

by -235 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Sidang Tipikor, Hakim Perintahkan Camat Papar dan Purwoasri Untuk Kembalikan Uang Suap

Surabaya | pledoi.co

banner 336x280

Ketua Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya I Made Yuliada,S.H. meminta Camat Papar Kabupaten Kediri Andrea Rangga Primansya dan Buyung Imanu Camat Purwoasri agar segera mengembalikan uang suap dari Kepala Desa kepada Jaksa Penuntut Umum

Dugaan suap di tingkat Kecamatan terungkap atas pengakuan Kepala Desa yang selanjutnya di akui Rangga selaku Camat Papar Kediri yang telah menerima uang dari Kepala desa Rp 50 juta dan Buyung Camat Purwoasri Kediri yang juga telah mengakui menerima uang dari Kades Rp 75 juta.

Pengakuan para Camat ini sesuai dengan keterangan kepala desa yang sebelumnya di hadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya guna memberikan kesaksian atas terduga Imam Jami’in Kades Kalirong, Sutrisno Kades Mangunrejo dan Darwanto Kades Pojok Kecamatan Wates

Mendengar Pengakuan Para camat itu, I Made Yuliada,S.H. Ketua Majlis Hakim langsung meminta kepada dua orang camat tersebut agar uang itu segera di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum biar tidak menjadi panjang. “Saya minta agar uang itu di kembalikan, karena itu uang yang didapat dengan cara tidak baik yakni melanggar Hukum atau (Gratifikasi) ,” ucap I Made Yuliada,S.H.Selasa (03/3/2026)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.