Sidang Tipikor, Hakim Perintahkan Camat Papar dan Purwoasri Untuk kembalikan Uang Suap

by -240 Views
Oplus_131072
banner 468x60

I Made mengingatkan, agar para saksi yang hadir persidangan Tipikor berkata jujur tidak berbohong, jika berbohong konsekuensinya di ancam pidana 7 tahun, sebab pengakuan di bawah sumpah menjadi alat bukti, dan uang yang di kembalikan akan menjadi penilaian kami. “Jadi yang jelas uang itu di kembalikan dulu kepada Jaksa, dan apakah nanti kasus itu di lanjutkan atau tidak kita lihat hasil putusan saya dalam persidangan nanti,” tegasnya.

Secara terpisah Praktisi Hukum asal Kediri Ander Sumiwi Budi Prihatin,S.H.,M.H., menilai bahwa pengembalian uang yang didapat dari hasil Korupsi tidaklah menghapus perbuatan Pidana, Justru uang itu akan menjadi barang bukti
“Jadi uang yang di kembalikan itu akan menjadi barang bukti, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, karena ini kasus korupsi dan deliknya (khusus), bukan delik aduan,” katanya

banner 336x280

Ander menambahkan, di persidangan tadi Hakim Tipikor juga menyinggung gratifikasi (penerima suap) terhadap pelaku di ancam Pidana sebagaimana Pasal 12 B UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana ancaman Pidananya paling sedikit 4 tahun Penjara. “Kalau kita amati dalam persidangan Hakim Ketua maupun Anggotanya luar biasa, sehingga kasus tersebut terbuka dan tau kondisi sebenarnya,” pungkasnya.

Pada proses persidangan di pengadilan Tipikor Selasa (03/3/2026) kemarin,  dihadirkan 22 camat dan beberapa kepala desa untuk di konfrontir dalam kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri.

Dalam persidangan tersebut cukup dinamis, ada beberapa camat yang mengaku tidak menerima uang sama sekali dari kepala desa, ada yang mengaku menerima uang cukup fantastis Rp.300 juta, ada yang menerima Rp.2 juta, dan ada yang hanya menerima Rp. 600.000 sebagai uang untuk transport saat menghadiri pelantikan perangkat desa. Namun demikian oleh hakim diperintahkan untuk mengembalikan secepatnya. Sedangkan pengembalian harap diserahkan langsung kepada Jaksa dan harus ada berita acara pengembalian uang hasil korupsi tersebut.

Reporter: Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.