Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Eks Hotel Sultan, Ahli Waris EV No.1684 Minta Pengadilan Uji Proses Penerbitan HPL Nomor 1/Gelora Bung Karno

by -103 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Eks Hotel Sultan, Ahli Waris EV No.1684 Minta Pengadilan Uji Proses Penerbitan HPL Nomor 1/Gelora Bung Karno

Jakarta | pledoi.co

banner 336x280

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sebagian bidang tanah di kawasan eks Hotel Sultan, pada Rabu 22 Juli 2026 besok.

Dalam perkara ini dinilai menghadirkan perspektif hukum baru. Karena tidak berfokus pada sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) ataupun eksekusi lahan yang telah dilaksanakan, melainkan pada proses pembentukan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora yang menjadi dasar penguasaan kawasan tersebut.

Melalui gugatan yang telah didaftarkan sebelum pelaksanaan eksekusi, ahli waris Eigendom Verponding (EV) Nomor 1684 meminta Majelis Hakim memeriksa secara menyeluruh proses hukum yang melatarbelakangi pembentukan HPL Nomor 1/Gelora, yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/ 89 tanggal 15 Agustus 1989.

Dr. Agusman Idris, S.H.,M.H, tim kuasa hukum penggugat
menegaskan, bahwa gugatan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengulang sengketa antara Sekretariat Negara dan PT Indobuildco, melainkan
mengajukan isu hukum yang berbeda, yakni mengenai asal-usul hak atas sebagian bidang tanah yang menurut data yuridis HPL berasal antara lain dari Eigendom Verponding Nomor 1684.

“Perkara ini bukan mengenai sengketa HGB atau pelaksanaan eksekusi semata. Yang kami mohon kepada Majelis Hakim adalah agar proses pembentukan HPL Nomor 1/Gelora diperiksa secara terbuka. Khususnya mengenai bagaimana bidang tanah yang menurut data yuridis berasal dari EV Nomor 1684 menjadi bagian dari HPL tersebut,” kata Agusman Idris, Senin (20/7/2026)

Menurut Penggugat, ahli waris masih menguasai sejumlah dokumen historis asli yang berkaitan dengan EV Nomor 1684, antara lain Acte van Eigendom (Recht van Eigendom), Meetbrief,
Staat der Coördinaten, Omschrijving, dokumen Verponding periode 1935–1959, serta bukti registrasi pada Direktorat Jenderal Agraria tahun 1980. Dokumen-dokumen tersebut, menurut Penggugat, akan diajukan sebagai alat bukti untuk menunjukkan identitas bidang tanah dan riwayat administrasi hak yang menjadi dasar gugatan.

Dr. Agusman Idris, S.H.,M.H. menegaskan bahwa keberadaan dokumen tersebut akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan dan bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan sepihak mengenai status hukum objek sengketa.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.