Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Eks Hotel Sultan, Ahli Waris EV No.1684 Minta Pengadilan Uji Proses Penerbitan HPL Nomor 1/Gelora Bung Karno

by -116 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Lebih lanjut Dr. Agusman Idris, S.H.,M.H menegaskan, bahwa salah satu pokok yang akan dimohonkan kepada Majelis Hakim adalah agar para pihak menjelaskan secara terbuka rantai perolehan hak (chain of title) atas bidang tanah yang berasal dari EV Nomor 1684 hingga menjadi bagian dari HPL Nomor 1/Gelora berdasarkan SK Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/89.

“Dalam negara hukum, setiap perubahan status hak atas tanah harus dapat ditelusuri dasar hukumnya. Karena data yuridis HPL sendiri mencantumkan EV Nomor 1684 sebagai salah satu asal-usulnya, maka kami berpendapat proses peralihan hak tersebut layak diperiksa secara terbuka di persidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak,” tegasnya.

banner 336x280

Selain memohon pemeriksaan terhadap proses pembentukan HPL, ahli waris juga mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil atas hilangnya manfaat ekonomi dari penggunaan tanah yang
menurut dalil gugatan telah dimanfaatkan secara komersial sejak tahun 1972.

Menurut Dr. Agusman Idris, S.H.,M.H. apabila pada akhirnya terbukti hak keperdataan atas EV Nomor 1684 tidak pernah dilepaskan atau dialihkan secara sah, maka penggunaan tanah tersebut selama puluhan tahun telah mengakibatkan hilangnya manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dinikmati oleh pemegang hak.

Dr. Agusman Idris, S.H.,M.H. sebagai Tim Kuasa Hukum menambahkan, bahwa gugatan tersebut juga didasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik dari tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Kami tidak datang ke pengadilan untuk membangun asumsi. Kami datang membawa dokumen dan
meminta agar seluruh proses hukum yang melatarbelakangi pembentukan HPL diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. Itulah esensi negara hukum,” tegas Tim Kuasa Hukum.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai tahapan persidangan.

Reporter: Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.