Sidang Ketiga Sengketa Lahan Eks Hotel Sultan, Ketua Majelis Hakim Tekankan Ketertiban Administrasi danPenghormatan terhadap Proses Hukum
Jakarta | pledoi.co
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang ketiga perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa sebagian lahan eks Hotel Sultan, Rabu (22/7/2026).
Sidang perdata terkait sengketa lahan eks Hotel Sultan Perkara Nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst) dipimpin oleh hakim ketua Darmaratz Malau, S.H., M.H., dengan didampingi dua Hakim Anggota.
Persidangan kali ini tidak hanya membahas aspek administratif para pihak, tetapi juga memperlihatkan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum selama perkara masih berjalan.
Bahkan, dalam persidangan, majelis hakim memberikan perhatian terhadap kelengkapan administrasi para tergugat.
Berdasarkan jalannya persidangan, para tergugat yang hadir masih membawa surat tugas dari institusi masingmasing, sementara kelengkapan surat kuasa yang sebelumnya telah diminta oleh Majelis Hakim belum seluruhnya dipenuhi.
Ketua Majelis Hakim, Darmaratz Malau, S.H., M.H mengingatkan pentingnya pemenuhan administrasi tersebut sesuai ketentuan hukum acara agar proses persidangan dapat berjalan secara tertib.
Selain itu, persidangan juga diwarnai permohonan dari Tergugat I, PT Indobuildco, agar diperkenankan memasang papan pemberitahuan yang pada pokoknya meminta agar barang-barang yang masih berada di area hotel tidak dipindahkan selama sengketa masih diperiksa di pengadilan.
Terhadap permohonan tersebut, pihak Sekretariat Negara dan PPKGBK menyampaikan keberatannya. Majelis Hakim kemudian mengarahkan agar
permohonan tersebut diajukan secara tertulis sehingga dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.













