Sidang Ketiga Sengketa Lahan Eks Hotel Sultan, Ketua Majelis Hakim Tekankan Ketertiban Administrasi danPenghormatan terhadap Proses Hukum

by -143 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Dalam kesempatan yang sama, Penggugat melalui Tim Kuasa Hukumnya, Hidayatullah Nasution, S.H. juga menyampaikan permohonan agar dipasang papan pemberitahuan pada lokasi sengketa yang menerangkan bahwa lahan eks Hotel Sultan, termasuk sebagian area yang saat ini dimanfaatkan, masih menjadi objek perkara yang sedang diperiksa oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Hidayatullah Nasution, S.H, usulan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tindakan penguasaan sepihak ataupun untuk membatasi hak pihak lain, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.

banner 336x280

“Selama belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara yang sedang diperiksa, seluruh pihak diharapkan menjaga keadaan objek sengketa dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, ” tuturnya.

Hidayatullah Nasution, S.H. juga menegaskan, bahwa prinsip utama yang ingin dijaga adalah penghormatan terhadap proses hukum. Dalam negara hukum, setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan dalil dan alat bukti masingmasing. Sementara penilaian mengenai status hukum objek sengketa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan.

“Persidangan hari ini juga memberikan pelajaran penting mengenai hukum acara perdata. Pengadilan tidak hanya memeriksa pokok sengketa, tetapi juga memastikan bahwa seluruh pihak memenuhi persyaratan
administratif dan menggunakan mekanisme hukum yang tepat ketika mengajukan permohonan selama proses persidangan berlangsung. Dengan demikian, proses peradilan berjalan secara tertib, transparan, dan menghormati prinsip due process of law. ” tegas Hidayatullah Nasution, SH.

Sementara itu, pemerhati pertanahan nasional, Suryadi, mengatakan, bagi masyarakat, perkembangan persidangan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dalam negara hukum tidak dilakukan melalui tindakan sepihak, melainkan melalui pembuktian yang terbuka di hadapan pengadilan.

“Penghormatan terhadap proses tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan, ” papar Suryadi.

Sidang lanjutan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum terkait sengketa lahan eks Hotel Sultan Perkara Nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, akan dilanjutkan pada Rabu 29 Juli 2026, Minggu depan.

Editor : Aji Muhajirin

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.