Sidang Kedua Gugatan PMH Nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst Eks Lahan Hotel Sultan Suryadi: Para Kuasa Hukum Tergugat Belum Tunjukkan Surat Kuasa Khusus

by -156 Views
Oplus_131072
banner 468x60
Suryadi (foto:ist_pledoi.co)

Pengamat pertanahan nasional, Suryadi, menilai perkara ini memiliki arti penting, bukan hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga bagi perkembangan hukum pertanahan nasional.

“Perkara ini menarik untuk dicermati karena yang diuji bukan semata-mata penguasaan fisik tanah, melainkan juga legalitas hak atas tanah dan rangkaian administrasi pertanahan yang menyertainya, ” katanya kepada pledoi.co usai persidangan, Rabu (8/7/2026)

banner 336x280

Lebih lanjut Suryadi menegaskan, putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai status lahan eks Hotel Sultan.

“Nantinya keputusan pengadilan ini, nantinya akan menjadi referensi penting bagi penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia, ” tegasnya.

Menurut Suryadi, masyarakat juga perlu memahami bahwa berhadapan dengan instansi pemerintah dalam suatu perkara perdata bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

” Konstitusi menjamin
setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap tindakan pemerintah maupun badan hukum dapat diuji melalui mekanisme peradilan apabila diduga menimbulkan kerugian hukum bagi warga negara, ” tuturnya.

Menurut Suryadi, perjalanan perkara ini masih panjang. Persidangan yang kini baru memasuki tahapan awal menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya menguji substansi sengketa, tetapi juga memastikan setiap prosedur dipenuhi secara benar.

“Dengan demikian, putusan yang nantinya dijatuhkan diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa para pihak, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia, ” pungkas Suryadi dengan nada serius.

Editor: Aji M

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.