Bawaslu Kabupaten Kediri Diduga Tidak Profesional Dalam Menangani Pelaporan
Bawaslu Kabupaten Kediri Diduga Tidak Profesional Dalam Menangani Pelaporan
Kediri | pledoi.co
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri dinilai tidak profesional dalam menangani pelaporan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kediri 2024, dengan terlapor Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, ST, yang juga sebagai Calon Wakil Bupati petahana.
Sesuai laporan hasil Bawaslu Kabupaten Kediri Nomor.149/PP.06.02/K.Jl-09/09/2024, dengan hasil pemeriksaan hasil kajian laporan dengan status tidak ditemukan unsur dugaan dugaan pelanggaran pemilihan.
Heri Sunoto, SH.MH, Penasehat hukum Arif Rahman HR sebagai pelapor mengatakan, kedatanganya ke Bawaslu Kabupaten Kediri untuk meminta berita acara pemeriksaan terhadap para terlapor. ” Hari ini kami hadir ingin mengklarifikasi atas hasil yang disampaikan ke klien kami saudara Arif Rahman itu terkait laporan tanggal 20 September 2024, sudah mendapatkan jawaban. Artinya dalam pemahaman teman-teman di bawaslu itu tidak terpenuhi unsur dalam pemilihan, ” katanya.
Lebih lanjut Heri menegaskan, ia bersama kliennya meminta resume atau berita acara pemeriksaan laporan. ” Kita ingin tahu jelas prosesnya, prosesnya seperti apa, alurnya seperti apa, dan apa yang menjadi dasar hukum, sehingga muncul kalimat tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam pemilihan, ” tegas Heri Sunoto
Heri Sunoto menuturkan, sesuai pandangan hukumnya, bahwa laporan yang dilakukan oleh Arif kliennya, berarti syarat formil dan materil sudah terpenuhi. “Tinggal bagai mana ini mengkaji, kita butuh kajianya seperti apa. Dan saya juga akan meminta resume, ” tuturnya.
Heri masih ingin terus mengejar, apa dasar hukumnya Bawaslu dalam menilai keputusan tidak memenuhi unsur pelanggaran. ” Disini saya pengin mengklarifikasi dan saya minta hasil klarifikasi itu dan hasil kajianya, dan kami juga berkirim surat secara resmi.
Heri mengakui, ia masing pihak memahami tafsir, tetapi hukum kita sudah mengatur , dan juga ada referensi -referensi yang mungkin bisa sampaikan, sehingga tidak sempit dalam berfikir hukum, karena luas dalam hal hal kajian, karena yuris prodensinnya banyak.
Sementara itu Divisi pencegahan, anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Siswo Budi Santoso, SE mengatakan, surat resmi yang telah disampaikan kepada Ketua. ” Kami, akan melaporkan hal ini kepada ketua Bawaslu, ” kata Siswo singkat
Reporter : Aji M