Siapa yang Berwenang Menentukan Kepemilikan Tanah: Pemerintah atau Pengadilan..?

by -174 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Namun apabila terdapat pihak lain yang memiliki dasar hukum dan alat bukti yang menurut hukum layak diperiksa, pengadilan berwenang menilai seluruh bukti tersebut secara menyeluruh.

Oleh karena itu, dalam praktik peradilan tidak sedikit perkara pertanahan yang menguji keabsahan dasar penerbitan hak atas tanah, riwayat perolehan hak, maupun hubungan hukum para pihak.
Hal ini bukan untuk melemahkan kepastian hukum, tetapi justru untuk memastikan bahwa setiap hak diperoleh melalui proses yang sesuai dengan hukum.

banner 336x280

pledoi.co: Mengapa Pembuktian Menjadi Sangat Penting..?

Suryadi: Sengketa pertanahan hampir selalu berkaitan dengan riwayat hukum yang panjang.
Majelis hakim tidak hanya melihat siapa yang saat ini menguasai tanah atau siapa yang memegang
sertifikat.

Hakim juga dapat menilai berbagai aspek, antara lain: • asal-usul hak atas tanah;
• riwayat penguasaan;
• dasar hukum penerbitan hak;
• ada atau tidaknya pelepasan hak apabila dipersyaratkan;
• kesesuaian prosedur administrasi    dengan ketentuan hukum yang           berlaku;
• serta hubungan hukum antar-dokumen yang diajukan para pihak.

Dengan demikian, putusan pengadilan lahir dari proses pemeriksaan yang menyeluruh, bukan hanya dari keberadaan satu dokumen tertentu.

pledoi.co: Apakah relevansinya dengan sengketa eks Hotel Sultan..?

Suryadi: Dalam perkara Nomor 411/Pdt.G/2026/PN JKT.PST yang saat ini masih diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu inti sengketa adalah adanya perbedaan pandangan para pihak mengenai dasar hukum atas tanah yang menjadi objek perkara.
Di satu sisi terdapat tindakan-tindakan administrasi pertanahan yang telah dilakukan oleh instansi
yang berwenang. Di sisi lain, terdapat dalil-dalil keperdataan yang diajukan penggugat dan meminta agar dasar hukum tersebut diuji melalui mekanisme peradilan.

Dalam posisi seperti ini, pengadilan tidak mengambil alih fungsi pemerintah sebagai administrator pertanahan, dan pemerintah juga tidak mengambil alih fungsi pengadilan sebagai lembaga yang memutus sengketa hak.
Setiap institusi menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, keberadaan perkara di pengadilan tidak boleh dipahami sebagai bentuk penolakan terhadap administrasi pertanahan, melainkan sebagai mekanisme konstitusional untuk menguji
apakah hak-hak para pihak telah terlindungi secara adil.

pledoi.co: Mengapa pemisahan kewenangan ini penting..?

Suryadi: Apabila pemerintah sekaligus menjadi pihak yang menetapkan, memutus, dan mengakhiri sengketa
mengenai hak atas tanah tanpa adanya kontrol dari lembaga peradilan, maka akan terjadi penumpukan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Sebaliknya, dengan adanya pengawasan melalui lembaga peradilan yang independen, setiap tindakan administrasi tetap memiliki ruang untuk diuji apabila terdapat dugaan pelanggaran hak.

Mekanisme ini bukan untuk melemahkan pemerintah, melainkan untuk memperkuat kepercayaan publik bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

pledoi.co: Bagaimana kapasitas hukum di Indonesia menurut anda..?

Suryadi: Kepastian Hukum Lahir dari Sinergi, Bukan Dominasi.

Dalam sistem hukum Indonesia, pemerintah dan pengadilan memiliki fungsi yang berbeda tetapi
saling melengkapi.
Pemerintah memberikan pelayanan administrasi pertanahan, sedangkan pengadilan memberikan
penyelesaian ketika muncul sengketa mengenai hak.

Karena itu, kepastian hukum tidak lahir hanya dari penerbitan sertifikat ataupun tindakan administrasi semata. Kepastian hukum juga memerlukan mekanisme pengujian yang independen apabila terdapat pihak yang mengajukan keberatan berdasarkan hukum.

Pada akhirnya, jawaban atas pertanyaan “siapa yang berhak atas tanah?” bukan ditentukan oleh opini publik, pemberitaan media, maupun pernyataan salah satu pihak. Jawaban tersebut lahir melalui proses pembuktian yang terbuka, pemeriksaan alat bukti yang objektif, dan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Itulah esensi negara hukum: pemerintah mengelola administrasi pertanahan, sedangkan pengadilan memberikan kepastian mengenai sengketa hak. Keduanya bukan saling bersaing, melainkan saling melengkapi untuk menjamin bahwa keadilan dan kepastian hukum berjalan beriringan demi melindungi hak setiap warga negara.(*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.