Sengketa Lahan Hotel Sultan Belum Berakhir, Ahli Waris Ajukan Gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat

by -42 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Sengketa Lahan Hotel Sultan Belum Berakhir, Ahli Waris Ajukan Gugatan Perdata di PN
Jakarta Pusat

Jakarta | pledoi.co

banner 336x280

Polemik status hukum lahan eks Hotel Sultan memasuki babak baru.

Di tengah proses eksekusi yang telah dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026, kini muncul gugatan perdata yang diajukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, pemilik hak atas tanah berstatus Eigendom Verponding yang telah dikonversi berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA).

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan mulai disidangkan pada 1 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak.

Berdasarkan telaah pengamat Pertanahan Nasional, Suryadi kepada pledoi.co menuturkan,
dalam perkara ini, pihak penggugat adalah ahli waris yang mengklaim sebagai pemegang hak
atas tanah berdasarkan dokumen Eigendom Verponding yang telah dikonversi pada tahun
1980.

Sementara itu, para tergugat meliputi PT Indobuildco, Kementerian Sekretariat
Negara RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian ATR/BPN RI, Kantor Pertanahan ATR/BPN Jakarta Pusat, serta PPK Gelora Bung Karno (GBK).

Sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak penggugat, sedangkan para tergugat belum hadir. Majelis hakim pun kemudian menjadwalkan persidangan lanjutan pada 8 Juli 2026.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.