Menurutnya, selama puluhan tahun tanah itu dikelola oleh ayahnya, kemudian dirinya sebagai penerus. “Tiba-tiba muncul sertifikat atas nama Ari Budi Hartono dan Rudi Budi Hartono alias Hartono Mersi. Padahal kami, seluruh ahli waris, tidak pernah menjual, menggadaikan, atau menyewakan tanah kepada siapa pun,” tegasnya.
Sertifikat Dinilai Tidak Sesuai Lokasi
Keluarga ahli waris mengaku kaget ketika mendapati plang baru terpasang di lokasi, dengan mencantumkan sertifikat bernomor 21, 18, 282, dan 53 atas nama Hari Budi Hartono serta Rudi Budi Hartono. “Setahu saya, lokasi berdasarkan nomor sertifikat milik Hartono itu bukan di sini. Itu berada sedikit ke atas, dekat tower. Kalau lokasinya tidak sama, kenapa diributkan dan berusaha mengambil tanah kami?” ujar Subandi heran.
Langkah Hukum
Saat ini, Subandi bersama seluruh ahli waris menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.
“Kami akan terus berjuang melawan mafia tanah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Reporter: Aji M














