Pembina Awas Sambut Baik Putusan MK Terkait Larangan Kriminalisasi Pers Langsung

by -281 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Lebih lanjut Novendri Yusdi menegaskan, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian, menyatakan Pasal 8 UU Pers konstitusional bersyarat dengan penafsiran tegas: perlindungan hukum mencakup larangan penjatuhan sanksi pidana dan/atau perdata secara langsung atas karya jurnalistik; setiap sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers (hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers); serta proses pidana atau perdata hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) jika mekanisme pers tidak dijalankan atau tidak dipatuhi. “Dengan kata lain, laporan pidana bukan pintu pertama dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan,” jelasnya.

Putusan ini menurut Novendri,
mempertegas posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi, dengan menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh ditekan dengan instrumen hukum pidana represif. MK tidak memberikan “kekebalan hukum” bagi wartawan, melainkan menata ulang tata cara penegakan hukum agar adil, proporsional, dan sesuai dengan karakteristik kerja jurnalistik. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum melalui jalur yang benar dan berimbang.

banner 336x280

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum pers Indonesia, sekaligus pengingat bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat pembungkam kritik, melainkan sarana menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.

Apabila Anda adalah wartawan, media, pejabat publik, atau masyarakat yang menghadapi persoalan hukum terkait pemberitaan, Novendri Yusdi, S. H siap memberikan pendampingan dan analisis hukum yang komprehensif, ” pungkasnya.

Editor: Aghna Sultan Alam

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.