Agus menuturkan,terkait dugaan kasus pencuri kayu ,dirinya bersama warga lainya meminta agar aparat penegak hukum bersikap profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara
“Yang jelas kita menghormati proses,namun kami sebagai warga yang tinggal dekat areal kawasan hutan punya kewajiban untuk menjaga hutan,”jelasnya
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Polres Kediri belum memberikan keterangan resmi terkait progres penanganan kasus kayu yang dipertanyakan warga Desa Gadungan tersebut
Untuk di ketahui, dugaan pencurian jenis kayu yakni, pohon Pule 3 batang ukuran besar, dua buah randu,dua batang pohon kayu Ingas, poho cemoro gimbal 2 batang,pohon surikoyo 8 batang, Pohon gembilina 1 batang,
pohon mangga 1 batang, pohon waru 1 batang, pohon Seri seri 1 batang, pohon alpukat 1 batang
Berdasarkan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), pelaku penebangan kayu secara tidak sah di kawasan hutan, yakni memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa izin/dokumen sah (melanggar Pasal 12 huruf d atau huruf e).
Bagi Pelaku diancam pidana, penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, atau denda paling sedikit Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua koma lima miliar rupiah),” pungkasnya.
Reporter: Aji M














