Mengapa Sertifikat Tanah Sangat Kuat, Tetapi Tetap Dapat Diuji di Pengadilan..?

by -185 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Mengapa Sertifikat Tanah Sangat Kuat, Tetapi Tetap Dapat Diuji di Pengadilan..?

Memahami Sistem Publikasi Negatif yang Mengandung
Unsur Positif dalam Hukum Pertanahan Indonesia

banner 336x280

Pewawancara: Aji Muhajirin
Narasumber. : Suryadi (Pemerhati Pertanahan Nasional)

Jakarta | pledoi.co

Suryadi: foto IST._pledoi.co

Di tengah berbagai sengketa pertanahan yang muncul di Indonesia, masyarakat sering
mempertanyakan satu hal yang tampak sederhana tetapi memiliki konsekuensi hukum yang besar: “Kalau suatu tanah sudah bersertifikat, mengapa masih bisa digugat di pengadilan?”

Pertanyaan tersebut tidak hanya muncul dalam perkara-perkara bernilai kecil, tetapi juga pada sengketa tanah yang menjadi perhatian nasional, termasuk perkara mengenai lahan eks Hotel Sultan Jakarta.

Untuk menjawabnya, ikuti wawancara pledoi.co dengan Suryadi, Pemerhati Pertanahan Nasional.

pledoi.co: Kalau suatu tanah sudah bersertifikat, mengapa masih bisa digugat di pengadilan?”

Suryadi: Masyarakat perlu memahami terlebih dahulu bagaimana sistem pendaftaran tanah di Indonesia dibangun.
Jawabannya tidak terletak semata-mata pada sertifikat, melainkan pada sistem publikasi pertanahan yang dianut oleh Indonesia.

pledoi.co: Artinya Sertifikat Bukan Sekadar Selembar Dokumen ya..?

Suryadi: Sertifikat hak atas tanah merupakan hasil akhir dari proses administrasi pertanahan yang dilakukan oleh negara melalui instansi yang berwenang.
Di dalam sertifikat tercantum berbagai data penting, antara lain:
• identitas pemegang hak;
• jenis hak atas tanah;
• letak dan luas tanah;
• batas-batas tanah;
• data yuridis mengenai dasar pemberian hak.
Karena diterbitkan melalui mekanisme administrasi negara, sertifikat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam memberikan kepastian hukum kepada pemegangnya.

Namun, hukum Indonesia tidak pernah menyatakan bahwa setiap sertifikat tidak mungkin
mengandung kekeliruan atau tidak dapat diuji melalui proses hukum.

pladoi.co: Bagaimana Menurut Anda Bahwa Indonesia Tidak Menganut Sistem Publikasi Positif Secara Mutlak.

Suryadi: Dalam ilmu hukum pertanahan dikenal dua model utama sistem publikasi.
Model pertama adalah sistem publikasi positif, yaitu sistem yang memberikan jaminan penuh bahwa seluruh data yang tercantum dalam sertifikat adalah benar dan tidak dapat diganggu gugat,
kecuali dalam keadaan yang sangat luar biasa.

Dalam sistem ini, apabila terjadi kesalahan administrasi yang merugikan pihak lain, negara pada umumnya memikul tanggung jawab melalui mekanisme kompensasi.
Beberapa negara yang menerapkan sistem semacam ini memberikan tingkat kepastian hukum yang
sangat tinggi kepada pemegang sertifikat.Indonesia memilih pendekatan yang berbeda.

pledoi.co: Apa Arti Sistem Publikasi Negatif yang Mengandung Unsur Positif..?

Suryadi; Hukum pertanahan Indonesia berkembang berdasarkan kondisi historis yang sangat beragam.
Pada saat Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 mulai berlaku, Indonesia mewarisi berbagai bentuk hak atas tanah yang berasal dari masa kolonial, hukum adat, tanah swapraja, serta berbagai
bentuk penguasaan yang belum seluruhnya terdokumentasi dalam administrasi pertanahan modern.
Apabila pada saat itu negara langsung menerapkan sistem publikasi positif secara mutlak, terdapat risiko bahwa hak-hak lama yang belum tercatat akan kehilangan kesempatan memperoleh perlindungan hukum.

Karena itulah Indonesia mengembangkan sistem yang dalam doktrin hukum agraria dikenal sebagai sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif.
Sistem ini berusaha menyeimbangkan dua tujuan yang sama pentingnya:
• memberikan kepastian hukum kepada pemegang sertifikat; dan
• tetap membuka ruang bagi pencarian keadilan apabila terdapat pihak yang memiliki dasar hukum untuk mempertanyakan keabsahan hak tersebut.

pledoi.co: Apa Arti “Negatif” dalam Sistem Ini..?

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.