Mengapa Sertifikat Tanah Sangat Kuat, Tetapi Tetap Dapat Diuji di Pengadilan..?

by -207 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Suryadi: Istilah “negatif” sering disalahartikan seolah-olah sertifikat tidak memiliki kekuatan hukum.
Pemahaman tersebut tidak tepat. Yang dimaksud dengan sistem publikasi negatif adalah bahwa negara tidak memberikan jaminan
mutlak bahwa seluruh data yang tercantum dalam sertifikat tidak mungkin salah.
Dengan kata lain, hukum tetap membuka kemungkinan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan apabila memiliki bukti yang sah dan dasar hukum yang memadai.

Namun, kesempatan tersebut tidak berarti setiap orang bebas menggugat tanpa dasar.
Pengadilan hanya akan mempertimbangkan dalil yang didukung oleh alat bukti yang relevan dan memenuhi ketentuan hukum acara.

banner 336x280

pledoi.co: Lalu, Di Mana Letak Unsur Positifnya..?

Suryadi: Meskipun Indonesia tidak menganut sistem publikasi positif secara penuh, sertifikat tetap memperoleh perlindungan hukum yang sangat kuat.
Peraturan mengenai pendaftaran tanah menegaskan bahwa sertifikat merupakan surat tanda
bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap data fisik maupun data yuridis yang tercantum di dalamnya.

pledoi.co: Berarti Dalam Hal Ini Frasa “alat pembuktian yang kuat” memiliki makna penting..?

Suryadi: Selama tidak terdapat pembuktian lain yang berhasil menunjukkan keadaan yang berbeda, data yang tercantum dalam sertifikat harus dianggap benar dan dapat dijadikan dasar dalam hubungan hukum.

Inilah yang dikenal sebagai presumsi keabsahan, yaitu anggapan hukum bahwa suatu tindakan atau dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dianggap sah sampai ada pembuktian
sebaliknya melalui mekanisme yang diakui hukum.

Dengan demikian, sertifikat tidak kehilangan kekuatan hanya karena diajukan gugatan. Sebaliknya, pihak yang menggugat memikul beban untuk membuktikan mengapa data dalam sertifikat tersebut menurut dalilnya tidak sesuai dengan keadaan hukum yang sebenarnya.

 

pledoi.co: Mengapa Pengadilan Masih Memeriksa Riwayat Tanah..?

Suryadi: Dalam sengketa pertanahan, pengadilan tidak hanya melihat ada atau tidaknya sertifikat.
Majelis hakim dapat memeriksa berbagai aspek yang berkaitan dengan lahirnya hak atas tanah, antara lain:
• asal-usul hak;
• riwayat penguasaan tanah;
• dasar hukum penerbitan hak;
• adanya pelepasan hak apabila dipersyaratkan;
• kesesuaian prosedur administrasi dengan peraturan perundang-undangan;
• serta hubungan hukum antar-dokumen yang diajukan para pihak.
Pendekatan ini mencerminkan bahwa tujuan peradilan bukan sekadar memeriksa dokumen formal, tetapi mencari kepastian hukum berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diajukan dipersidangan.

pledoi.co: Mengapa Sistem Ini Dipilih..?

Suryadi: Pilihan Indonesia terhadap sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara dua nilai yang sama pentingnya.
Di satu sisi, pemegang sertifikat harus memperoleh kepastian hukum agar masyarakat memiliki
kepercayaan terhadap sistem administrasi pertanahan.
Di sisi lain, hukum juga tidak boleh menutup pintu bagi pihak yang mengklaim adanya hak yang menurut dalilnya belum pernah dilepaskan, dialihkan, atau dihapus secara sah. Melalui mekanisme pembuktian di pengadilan, kedua kepentingan tersebut dipertemukan dalam proses yang terbuka dan objektif.

pledoi.co: Relevansinya dengan Sengketa Eks Hotel Sultan..?

Suryadi: Dalam perkara Nomor 411/Pdt.G/2026/PN JKT.PST yang saat ini masih diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masyarakat perlu memahami bahwa keberadaan berbagai dokumen pertanahan maupun tindakan administrasi yang telah dilakukan para pihak merupakan bagian dari keseluruhan alat bukti yang akan dinilai oleh majelis hakim.
Pengadilan tidak hanya akan memperhatikan keberadaan dokumen tertentu, tetapi juga akan menilai bagaimana dokumen tersebut lahir, apakah prosedur yang ditempuh sesuai dengan hukum, serta bagaimana hubungan hukumnya dengan dalil-dalil yang diajukan masing-masing pihak.

Karena perkara masih dalam proses pemeriksaan, setiap kesimpulan mengenai sah atau tidaknya hak atas tanah tersebut tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh pembuktian selesai dilakukan.

 

pledoi.co: Apakah Kepastian Hukum dan Keadilan Harus Berjalan Bersama..?

Suryadi: Sistem pendaftaran tanah Indonesia dibangun bukan hanya untuk menciptakan kepastian
administrasi, tetapi juga untuk menjamin keadilan.
Sertifikat memberikan perlindungan hukum yang sangat penting kepada pemegangnya. Namun, perlindungan tersebut tidak berarti menutup kemungkinan adanya pengujian melalui proses peradilan apabila terdapat alasan hukum dan alat bukti yang layak diperiksa.
Justru di sinilah letak keseimbangan sistem pertanahan Indonesia.
Kepastian hukum tidak boleh mengorbankan keadilan, dan pencarian keadilan tidak boleh
menghilangkan kepastian hukum.

Pada akhirnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi mekanisme
konstitusional untuk memastikan bahwa kedua nilai tersebut berjalan beriringan.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu melihat gugatan terhadap sertifikat sebagai ancaman terhadap tertib administrasi pertanahan. Sebaliknya, gugatan merupakan bagian dari mekanisme negara hukum untuk menguji apakah hak yang tercatat telah lahir melalui proses yang sesuai dengan hukum. Itulah makna sesungguhnya dari sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif, yakni memberikan perlindungan yang kuat kepada pemegang hak, sekaligus tetap membuka ruang bagi pencarian keadilan melalui pembuktian di pengadilan.(*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.