Memahami HPL, HGB, dan Hak Milik dalam Sengketa Eks Hotel Sultan. Mengapa Perbedaan Ketiga Hak Ini Menjadi Kunci dalam Menentukan Kepastian Hukum?

by -62 Views
Oplus_131072
banner 468x60

Memahami HPL, HGB, dan Hak Milik dalam Sengketa Eks Hotel Sultan.

Mengapa Perbedaan Ketiga Hak Ini Menjadi Kunci dalam
Menentukan Kepastian Hukum?

banner 336x280

Pewawancara; Aji Muhajirin
Nara Sumber : Suryadi (Pengamat Pertanahan Nasional)

Jakarta | pledoi.co

Suryadi: ,(foto.ist._pledoi.co)

Perdebatan mengenai lahan eks Hotel Sultan selama ini sering kali dipahami masyarakat sebagai sengketa mengenai siapa yang menguasai kawasan tersebut.

Padahal, dari perspektif
hukum agraria, persoalan utamanya bukan sekadar mengenai penguasaan fisik, melainkan mengenai dasar hak atas tanah yang menjadi landasan setiap tindakan hukum.

pledoi.co: Bagaiman menurut pemahaman anda..?

Suryadi: Di sinilah istilah Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak atas tanah yang diklaim oleh para pihak menjadi sangat penting untuk dipahami. Ketiga istilah tersebut memiliki fungsi, kedudukan, dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Tanpa memahami perbedaan tersebut, masyarakat berpotensi menyimpulkan bahwa pihak yang
menguasai fisik tanah secara otomatis adalah pihak yang paling berhak secara hukum.
Padahal, sistem hukum pertanahan Indonesia tidak bekerja dengan cara demikian.

pledoi.co: Bagaimana landasan hukumnya..?

Suryadi: Landasan Hukum Agraria Nasional Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menempatkan negara sebagai pihak yang menguasai bumi, air, dan ruang angkasa pada tingkat tertinggi. Namun, hak menguasai oleh negara bukan berarti negara otomatis menjadi pemilik seluruh tanah di Indonesia.

Konsep tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur, merencanakan, mengurus, dan memberikan hak-hak atas tanah kepada pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Karena itu, dalam praktik hukum pertanahan dikenal berbagai jenis hak atas tanah dengan karakteristik yang berbeda.

pledoi.co: Apa Itu Hak Pengelolaan (HPL)..?

Suryadi: HPL atau Hak Pengelolaan merupakan bentuk pelimpahan sebagian kewenangan negara kepada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum tertentu untuk
mengelola kawasan tertentu.

pledoi.co: Apa yang perlu dipahami, HPL bukanlah hak milik atas tanah..?

Suryadi: Pemegang HPL memperoleh kewenangan untuk:
• merencanakan penggunaan tanah; menggunakan tanah bagi pelaksanaan tugasnya;
• memberikan bagian-bagian tanah kepada pihak lain melalui pemberian hak tertentu sesuai ketentuan hukum;
• melakukan pengawasan terhadap pemanfaatannya.

Dengan kata lain, HPL lebih tepat dipahami sebagai instrumen pengelolaan administrasi pertanahan, bukan sebagai bukti kepemilikan mutlak atas tanah.

pledoi.co: Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

Suryadi: Berbeda dengan HPL, Hak Guna Bangunan merupakan hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu.

HGB memiliki sifat:
• Terbatas waktunya;
• Dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai ketentuan;
• Bergantung pada dasar hukum pemberiannya.

Dalam praktik, HGB dapat berdiri di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan, maupun tanah dengan status tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.