Lebih lanjut Hartadai menegaskan, berdasarkan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014,Pasal 28,bahwa pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, dan tempat sekolah, atau rumah sakit
“Berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, maka Polres Kediri harus bertindak tegas tidak harus menunggu bola demi perlindungan kepada masyarakat serta menjaga kesehatan, ketertiban, dan ketenteraman,”Jelasnya
Kasat Samapta Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita, S.E., M.Si., saat dikonfirmasi terkait
peredaran Miras terbuka di Gedangsewu, mengatakan untuk untuk hal tersebut kepada Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Polres Kediri.
” Konfirmasinya ke pidsus mas, Monggo, ” katanya melalui nomor WhatsApp, Sabtu (16/8/2026).
Sementara itu Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Kediri Iptu Adjie Rizky Ananda, hingga berita ini dinaikkan belum bisa memberikan jawaban konfirmasi dari pledoi.co.
Reporter: Aji M













