Ketua LSM Rekan Indonesia itu menuturkan, Jukir liar bisa di jerat Pasal 482 UU 1/2023 (KUHP Baru), yakni Juru parkir liar yang memungut uang dengan paksaan, kekerasan, atau ancaman dapat dipidana penjara maksimal 9 tahun. Kemudian di atur dalam Perda No. 6 Tahun 2015, yang di ubah atas Perda No. 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Jadi terkait persoalan tersebut Dishub dan Satpol PP jangan lempar tanggung jawab, sebagaimana di lansir dalam salah satu media Online mediaciber.net, yang berjudul “Karcis Parkir tanpa perforasi beredar di SLG. Terkait penanganan parkir liar di SLG tersebut antara Satpol PP dan Dishub saling lempar kewenangan,” tambahnya
Untuk di ketahui, parkir mobil di kawasan wisata SLG satu Unit mobil harus membayar Rp 5.000, sedangkan di kawasan tersebut ada puluhan mobil yang hampir setiap hari berkunjung, tentu hal ini merupakan penghasilan yang fantastis serta surga bagi para jukir liar tersebut
Selain itu jika terjadi kehilangan mobil atau terjadi kerusakan atau pencurian barang- barang di dalam mobil siapa yang bertanggung jawab?…,oleh karenanya Pemerintah kabupaten Kediri harus tegas jangan mlempem,” pungkasnya.
Reporter: Aghna Sultan Alam













