“Kalau hanya (3) tiga orang terdakwa saja yang dipersalahkan di persoalan suap pengisian Perangkat Desa di Kediri seperti saat ini,ya jelasan tidak adil dong, artinya apa?..penegakan hukum saat ini hanya menggugurkan kuajiban APH saja yang seolah-olah penegakan hukum sudah dilakukan,”tegasnya.
Aktivis kawakan Kediri ini menambahkan, bahwa terkait dengan kasus pengisian perangkat desa di Kediri, pihaknya akan mengawal kasus ini biar tidak ada pemerkosaan terhadap hukum positif yang endingnya nanti Aparat Penegak Hukum (APH) berlindung dengan alasan atas pertimbangan lain.
“Ini Kasus Korupsi, Kepala Desa maupun Camat seharusnya paham, bahwa apa yang di lakukan itu melanggar hukum, oleh karenanya dia harus siap dengan konsekuensinya atas perbuatanya,”terangnya
Sementara itu, Praktisi Hukum asal Kediri Ander Sumiwi Budi Prihatin,S.H.,M.H., menilai bahwa pengembalian uang yang didapat dari hasil Korupsi tidaklah menghapus perbuatan Pidana, Justru uang itu akan menjadi barang bukti.
“Jadi uang yang di kembalikan itu akan menjadi barang bukti, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, karena ini kasus korupsi dan deliknya (khusus), bukan delik aduan,” katanya
Ander menambahkan, di persidangan kemarin Hakim Tipikor juga menyinggung gratifikasi (penerima suap) terhadap pelaku diancam Pidana sebagaimana Pasal 12 B UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana ancaman Pidananya paling sedikit 4 tahun Penjara.
“Kalau kita amati dalam persidangan Hakim Ketua maupun Anggotanya luar biasa, sehingga kasus tersebut terbuka dan tau kondisi sebenarnya,” pungkasnya.
Reporter: Aji M













