Lakukan Pungli THR, Camat Purwoasri Kena OTT Bupati.

Kediri | pledoi.co

Camat Purwoasri berinisial M bersama Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berinisial DP terkena Operasi Tanngkap Tangan (OTT) oleh Bupati Kediri H.Hanimdhito Himawan Pramana pada Kamis (6/5/2021) lalu.
Saat Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Bup itu melakukan Sidak, Mas Bup berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 15 juta, dari tangan staf Kecamatan Purwoasri yang sedang mengumpulkan hasil pungutan liar (Pungli) dari para kepala desa di wilayah Kecamatan Purwoasri.

Bupati Kediri saat pers rilis di Pendopo Panjalu Jayati terkait hasil OTT Camat Purwoasri, Mas Bup Dhito didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupeten Kediri M.Solikin dan Inspektur Inspektorat Nono Soekardi.

Bupati Kediri Mas H.Hanindhito Himawan Pramana saat melakulan OTT Camat Papar yang melakukan Pungli THR, di Kantor Desa Ketawang Purwoasri. (Foto:ist.)

Mas Bup Dhito menuturkan, sebenarnya ia telah mendengar bahwa Camat Purwoasri melakukan pungutan berkedok untuk THR camat. Namun saat itu sudah diperintahkan untuk mengembalikan, namun diabaikan.” Sebenarnya sehari sebelumnya yakni Rabu tanggal 5 Mei, pak camat sudah saya telepon, agar pungutan kepada para kades dihentikan, dan uang yang sudah terkumpul agar dikembalikan kepada Kades. Namun kenyataanya, pak camat tidak menghiraukan, akhirnya pada Kamis 6 Mei 2021 saya lakukan sidak di Balai Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, dan saya amankan uang yang sudah terkumpul sebesar 15 juta rupiah, dan saya perintahkan agar dikembalikan kepada Kades,” kata Masb Bup di Pendopo Panjalu Jayati Sabtu (15/5/2021).

Saat Mas Bup melakukan sidak, para staf yang ditugasi untuk mengumpulkan uang Pungli masih asik menunggu para kades yang akan setor. Karena dari 23 Desa yang berada diwilayah Kecamatan Purwoasri, masih terkumpul sebanyak 15 Desa dengan total Rp 15 juta. “Ada beberapa perangkat desa dan bendahara dari desa lain, datang ke Balai Desa Ketawang untuk menyerahkan uang urunan THR, untuk Camat Purwoasri, ” tegas Mas Bup Dhito.

Kenekatan Camat Purwoasri yang melakukan Pungli THR itu dianggap sebagai dosa besar dan pelanggaran berat, sehingga Camat dan Kasi PMD Kecamatan Purwoasi akan dicopot dari jabatanya dan penurunan jabatan. ” Saat ini Pemerintah Kabupaten Kediri, sudah memberikan sanksi pada Camat Purwoasri, serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Purwoasri. Keduanya diberikan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, ” tutur Mas Bup.

Sementara itu Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Soekardi menjelaskan,
hasil penilaian Inspektorat pungli yang dilakukan Camat Purwoasri sudah termasuk pelanggaran berat karena melanggar PP. No.53. tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. ” Kita masih menunggu rekomendasi dari Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan ke Kemendagri untuk menunggu persetujuan, ” katanya.(Adv.Diskominfo)

Reporter : Aji

Leave a Reply

Your email address will not be published.