Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri Adib Zaimatu Sofi mengatakan, dari hasil penelitian persyaratan administrasi calon ini tertuang dalam Berita Acara yang diterimakan pada hari ini.
“Penelitian Persyaratan Calon yang dimaksud adalah penelitian terhadap berkas digital melalui silon dan berkas hardcopy yang diserahkan ke KPU Kota Kediri pada saat pendaftaran,” katanya.
Lebih lanjut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kediri yang akrab disapa Sofi itu menerangkan, bahwa Paslon dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan Calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada 6 September hingga 8 September 2024. “Dokumen perbaikan digital diunggah melalui Silon dan hardcopy nya diserahkan ke KPU Kota Kediri,” imbuhnya.
KPU Kota Kediri berharap LO ataupun Tim Paslon benar benar mempersiapkan dokumen yang harus diperbaiki mengingat waktu yang sangat singkat. “Selain kepada LO Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Berita Acara juga diserahkan kepada Bawaslu Kota Kediri,” pungkasnya.
Editor : Aji M